RASIKAFM – Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga saat PPKM Darurat selesai, kabupaten Semarang bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha SH.MH , usai Apel Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kabupaten Semarang, Senin 5 Juli 2021.
Bupati meminta keikhlasan masyarakat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kabupaten Semarang bisa berada di zona hijau.
Sementara itu pabung kodim 0714/Salatiga mayor inf Supriyono, menjelaskan sedikitnya 100 personil diterjunkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. “Personil kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang,” tegas Supriyono.
Pihaknya menambahkan Jika ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang sedang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya bersama dengan Polri akan bertindak.
Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut pabung, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19 serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga. “Juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas Perwira penghubung kodim 0714/Salatiga ini.
Kepala BPBD kabupaten Semarang Drs Heru subroto, menjelaskan dalam kegiatan PPKM darurat nantinya Masing-masing memiliki koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus menindak,” tegas Heru.
Dalam kegiatan ini turut hadir kepala BPBD kabupaten Semarang Drs Heru Subroto,Pabung kodim 0714/Salatiga mayor inf Supriyono,Kasatpol PP,Kabag ops Polres Semarang,kasat Reskrim Polres Semarang.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, mereka akan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).untuk rute patroli di bagi tiga tim,untuk rute satu mulai Ungaran ,Bergas,Pringapus dan untuk rute ke dua kecamatan Bawen ,Ambarawa,Banyubiru adapun untuk rute ke tiga meliputi kecamatan Tuntang, Pabelan,Suruh dan Tengaran.
Kegiatan ini akan berlanjut terus sampai dengan waktu yang telah di tentukan,harapan dari pemerintah kabupaten Semarang untuk masyarakat bisa mengikuti peraturan yang sudah di sampaikan sehingga semua bisa berjalan dengan baik.