URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bupati Semarang Pimpin Apel Patroli PPKM Darurat Tingkat Kabupaten

Bupati Semarang Pimpin Apel Patroli PPKM Darurat Tingkat Kabupaten

Bupati Semarang Pimpin Apel Patroli PPKM Darurat Tingkat Kabupaten

featured-img
Bupati Semarang bersama Pabung mengecek kendaraan dinas sesaat sebelum apel PPKM Darurat senin 5 juli 2021

RASIKAFM – Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga saat PPKM Darurat selesai, kabupaten Semarang bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha SH.MH , usai Apel Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kabupaten Semarang, Senin 5 Juli 2021.

Bupati meminta keikhlasan masyarakat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kabupaten Semarang bisa berada di zona hijau.

Sementara itu pabung kodim 0714/Salatiga mayor inf Supriyono, menjelaskan sedikitnya 100 personil diterjunkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. “Personil kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang,” tegas Supriyono.
Pihaknya menambahkan Jika ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang sedang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya bersama dengan Polri akan bertindak.

Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut pabung, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19 serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga. “Juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas Perwira penghubung kodim 0714/Salatiga ini.

Kepala BPBD kabupaten Semarang Drs Heru subroto, menjelaskan dalam kegiatan PPKM darurat nantinya Masing-masing memiliki koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus menindak,” tegas Heru.

Dalam kegiatan ini turut hadir kepala BPBD kabupaten Semarang Drs Heru Subroto,Pabung kodim 0714/Salatiga mayor inf Supriyono,Kasatpol PP,Kabag ops Polres Semarang,kasat Reskrim Polres Semarang.

Mulai Senin, 5 Juli 2021, mereka akan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).untuk rute patroli di bagi tiga tim,untuk rute satu mulai Ungaran ,Bergas,Pringapus dan untuk rute ke dua kecamatan Bawen ,Ambarawa,Banyubiru adapun untuk rute ke tiga meliputi kecamatan Tuntang, Pabelan,Suruh dan Tengaran.

Kegiatan ini akan berlanjut terus sampai dengan waktu yang telah di tentukan,harapan dari pemerintah kabupaten Semarang untuk masyarakat bisa mengikuti peraturan yang sudah di sampaikan sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut