KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Cabuli Anak Dibawah Umur, BS Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, BS Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, BS Ditangkap Polisi

Kelakuan tak terpuji seorang lelaki berusia mendekati setengah abad, BS, terungkap saat ia melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di sebuah rumah kost di Salatiga pada bulan Desember 2023. Setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, yang curiga dengan perilaku aneh anaknya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS
Foto dok Humas Polres
Tersangka BS (kaos hitam lurik) saat digelandang petugas

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kelakuan BS, seorang lelaki berusia mendekati setengah abad, sungguh tak terpuji, ia tega berbuat asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 (enam) tahun. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, BS akhirnya berhasil diamankan.

Usai polisi menerima laporan ibu kandung korban yang menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

“Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 wib. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak” ujar kasat reskrim.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan Pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 tanpa melakukan perlawanan dan saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA.

“Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.” Imbuh Kasat Reskrim.

Terpisah, Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga.” Ucap Kasi Humas.

“Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik, tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya.” Tutup Kasi Humas

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]