URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Jajaran Reskrim Polres Salatiga akhirnya menahan TA, 47, warga Tingkir karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Kapolres Salatiga Indra Mardiana menuturkan, kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi terduga pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cabuli Anak Sekolah, Dukun Asal Salatiga Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sekolah, Dukun Asal Salatiga Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sekolah, Dukun Asal Salatiga Diamankan Polisi

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat gelar kasus pencabulan diaula Mapolres senin 11 juli 22 (Poto by Arief Rasika)
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat gelar kasus pencabulan diaula Mapolres senin 11 juli 22 (Poto by Arief Rasika)
featured-img

Jajaran Reskrim Polres Salatiga akhirnya menahan TA, 47, warga Tingkir karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Kapolres Salatiga Indra Mardiana menuturkan, kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi terduga pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung. Mereka meminta bantuan untuk pengobatan. Sampai tiga kali. Saat kedatangan ketiga, pelaku menyebut bisa membantu menaikkan prestasi. Yakni dengan memijat seluruh badan dengan minyak. Hingga ke tempat terlarang. “Ya biar minyaknya merata,” ujar TA dihadapan Kapolres.

Kapolres menambahkan Kasus Tindak Pidana memilukan yang terjadi di Kota Salatiga, berupa Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dan Atau Perbuatan Cabul terjadi Senin 30 Mei 2022.

Korban merupakan salah seorang pelajar di Kota Salatiga, mengalami tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul yang dilakukan oleh TA, warga Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Sementara itu, setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, terduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamanakan adalah 1 (satu) potong Sarung motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana panjang warna hijau,1 (satu) Potong sweater lengan Panjang warna ungu, 1 (satu) Potong Jilbab warna hitam, 1 (satu) Potong kaos dalam warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) potong Bh buah warna merah muda.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memberikan keterangan media

“Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat kegiatan Press Release.

BACA JUGA :

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini
Kelurahan Blotongan dan Kauman Kidul di Salatiga terus mengembangkan potensi wilayah melalui wisata kuliner, religi, dan agrowisata berbasis digital. Lurah Blotongan Chomsatun memperkenalkan inovasi layanan daring serta aplikasi Sate Blotongan, sementara Lurah Kauman Kidul Nur Ichwan mendorong pengembangan Agrowisata Sitalang dan River Tubing saat menerima kunjungan kerja Wali Kota Robby Hernawan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah.
Blotongan Salatiga Kampung Kuliner Sate Kambing, Terus Kembangkan Pelayanan Berbasis Digital
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Neuro Rights guna melindungi privasi, kebebasan, dan martabat manusia dari dampak perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan usai Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana, Kamis (11/6/2026), saat pembahasan RUU disebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Silaturrahmi Nasional perdana Annitho Aswaja digelar di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (13/6/2026), dengan dihadiri ribuan anggota dan pengurus dari berbagai daerah. Organisasi perempuan di bawah JATMA...
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut...
Kelurahan Blotongan dan Kauman Kidul di Salatiga terus mengembangkan potensi wilayah melalui wisata kuliner, religi, dan agrowisata berbasis digital. Lurah Blotongan Chomsatun memperkenalkan inovasi layanan daring serta aplikasi Sate Blotongan, sementara Lurah Kauman Kidul Nur Ichwan mendorong pengembangan Agrowisata Sitalang dan River Tubing saat menerima kunjungan kerja Wali Kota Robby Hernawan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah.
Blotongan Salatiga Kampung Kuliner Sate Kambing, Terus Kembangkan Pelayanan Berbasis Digital
Kelurahan Blotongan dan Kauman Kidul di Salatiga terus mengembangkan potensi wilayah melalui wisata kuliner, religi, dan agrowisata berbasis digital. Lurah Blotongan Chomsatun memperkenalkan inovasi layanan...
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Neuro Rights guna melindungi privasi, kebebasan, dan martabat manusia dari dampak perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan usai Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana, Kamis (11/6/2026), saat pembahasan RUU disebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Neuro Rights guna melindungi privasi, kebebasan, dan martabat manusia dari dampak perkembangan teknologi serta kecerdasan...
13 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 06.00–10
13 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 06.00–10.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut maksimum di pesisir Semarang dan sekitarnya terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 06.00–10.00 WIB dengan tinggi muka air...
Muat Lebih

POPULER

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab