KAWAN PEMANDU JALAN

Baru Saja Keluar Penjara, Residivis Pencuri HP di Ambarawa Ini Kembali Masuk Bui

AF (40), seorang residivis spesialis pencurian ponsel asal Kranggan, Temanggung, diamankan oleh Polsek Ambarawa pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ketika beraksi, AF memasuki rumah korban yang sepi dengan pintu terbuka dan mencuri ponsel di ruang tamu. Aksi AF dipergoki korban yang kemudian menanyainya, dan AF berdalih mencari kos sambil menyembunyikan ponsel.

AF (40), seorang residivis spesialis pencurian ponsel asal Kranggan, Temanggung, diamankan oleh Polsek Ambarawa pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ketika beraksi, AF memasuki rumah korban yang sepi dengan pintu terbuka dan mencuri ponsel di ruang tamu. Aksi AF dipergoki korban yang kemudian menanyainya, dan AF berdalih mencari kos sambil menyembunyikan ponsel.

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.

Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.

Dipicu Salah Paham, Pelajar MTs di Susukan Tega ‘Seterika’ Dada Adik Kelasnya

F (15), seorang pelajar kelas IX di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, diduga menganiaya adik kelasnya D (14) yang duduk di kelas VIII, setelah salat sunnah pada Senin malam (13/5/2024). Usai salat, F ingin bersalaman dengan D yang sedang berdoa, namun D tidak menanggapi, memicu kemarahan F.

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Ryan Arjuna Putra Setiawan, seorang driver logistik dari Desa Tukangkayu, Banyuwangi, ditahan di Mapolsek Bandungan setelah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa milik Bayu Saputro dari Desa Banyukuning, Bandungan. Modusnya berpura-pura membeli motor melalui sistem COD yang diatur lewat sosial media, dan bertemu korban di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

Ryan Arjuna Putra Setiawan, seorang driver logistik dari Desa Tukangkayu, Banyuwangi, ditahan di Mapolsek Bandungan setelah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa milik Bayu Saputro dari Desa Banyukuning, Bandungan. Modusnya berpura-pura membeli motor melalui sistem COD yang diatur lewat sosial media, dan bertemu korban di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

Sepak Terjang ART Pencuri Perhiasan Berakhir, Setelah Ibu Rumah Tangga ini Melapor Ke Polisi

TS (44), seorang pembantu rumah tangga dari Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya, Ida Ayu Septiyana, yang tinggal di Perumahan Taman Kembang Arum, Salatiga. Aksi TS terungkap setelah Ida menghubunginya pada April lalu karena TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit.

TS (44), seorang pembantu rumah tangga dari Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya, Ida Ayu Septiyana, yang tinggal di Perumahan Taman Kembang Arum, Salatiga. Aksi TS terungkap setelah Ida menghubunginya pada April lalu karena TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit.

Tertidur Usai Ngangsu BBM, Warga Bandungan Diamankan Reserse Polres Salatiga, Begini Jelasnya

Nasip nahas menimpa W Alias Bolang lelaki berusia 49 Tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kabupaten Semarang. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, setelah diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia.