KAWAN PEMANDU JALAN

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Ryan Arjuna Putra Setiawan, seorang driver logistik dari Desa Tukangkayu, Banyuwangi, ditahan di Mapolsek Bandungan setelah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa milik Bayu Saputro dari Desa Banyukuning, Bandungan. Modusnya berpura-pura membeli motor melalui sistem COD yang diatur lewat sosial media, dan bertemu korban di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

Ryan Arjuna Putra Setiawan, seorang driver logistik dari Desa Tukangkayu, Banyuwangi, ditahan di Mapolsek Bandungan setelah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa milik Bayu Saputro dari Desa Banyukuning, Bandungan. Modusnya berpura-pura membeli motor melalui sistem COD yang diatur lewat sosial media, dan bertemu korban di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

Sepak Terjang ART Pencuri Perhiasan Berakhir, Setelah Ibu Rumah Tangga ini Melapor Ke Polisi

TS (44), seorang pembantu rumah tangga dari Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya, Ida Ayu Septiyana, yang tinggal di Perumahan Taman Kembang Arum, Salatiga. Aksi TS terungkap setelah Ida menghubunginya pada April lalu karena TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit.

TS (44), seorang pembantu rumah tangga dari Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya, Ida Ayu Septiyana, yang tinggal di Perumahan Taman Kembang Arum, Salatiga. Aksi TS terungkap setelah Ida menghubunginya pada April lalu karena TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit.

Tertidur Usai Ngangsu BBM, Warga Bandungan Diamankan Reserse Polres Salatiga, Begini Jelasnya

Nasip nahas menimpa W Alias Bolang lelaki berusia 49 Tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kabupaten Semarang. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, setelah diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia.

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.