KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Baru Saja Keluar Penjara, Residivis Pencuri HP di Ambarawa Ini Kembali Masuk Bui

Baru Saja Keluar Penjara, Residivis Pencuri HP di Ambarawa Ini Kembali Masuk Bui

Baru Saja Keluar Penjara, Residivis Pencuri HP di Ambarawa Ini Kembali Masuk Bui

AF (40), seorang residivis spesialis pencurian ponsel asal Kranggan, Temanggung, diamankan oleh Polsek Ambarawa pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ketika beraksi, AF memasuki rumah korban yang sepi dengan pintu terbuka dan mencuri ponsel di ruang tamu. Aksi AF dipergoki korban yang kemudian menanyainya, dan AF berdalih mencari kos sambil menyembunyikan ponsel.
Foto: Humas Polres Semarang
AF, residivis spesialis pencurian ponsel sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ambarawa, Kamis (13/6/2024).

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AF (40), seorang wanita paruh baya asal Kranggan, Temanggung, residivis spesialis pencurian ponsel diamankan jajaran Polsek Ambarawa.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Dalam keadaan pintu rumah terbuka, pelaku masuk dan mengambil ponsel milik korban yang saat itu ditaruh di meja ruang tamu. Saat pelaku hendak keluar rumah, korban memergoki aksinya dan menanyakan apa keperluannya.

“Pelaku berdalih ingin mencari kos, namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya,” kata Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).

Setelah didesak korban akhirnya terjadi adu mulut dan membuat tetangga berdatangan. Pelaku tidak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah ponsel merk Samsung A54 milik korban.

“Pelaku kemudian diamankan ke rumah Ketua RT setempat dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

“Yang bersangkutan sudah dua kali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama. Terakhir baru saja bebas dari lapas pada April kemarin,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah berada di sel tahanan Mapolsek Ambarawa dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]