KAWAN PEMANDU JALAN

Pensiun Jualan Duku, Pria asal Gedangan Banting Setir Jualan Obat Mercon

NS, seorang warga berusia 44 tahun dari Gedangan Tuntang, Kabupaten Semarang, bersama dengan barang bukti 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan, diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga di depan warung sate Blotongan. Sementara itu, tersangka lainnya, FIA, berusia 17 tahun, dari Selodoko Ampel Boyolali, ditangkap saat akan transaksi di depan PMI Salatiga.

NS, seorang warga berusia 44 tahun dari Gedangan Tuntang, Kabupaten Semarang, bersama dengan barang bukti 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan, diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga di depan warung sate Blotongan. Sementara itu, tersangka lainnya, FIA, berusia 17 tahun, dari Selodoko Ampel Boyolali, ditangkap saat akan transaksi di depan PMI Salatiga.

Satresnarkoba Polres Salatiga Amankan Pasutri Pelaku Narkotika

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan pasangan suami istri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo, Kota Salatiga.

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan pasangan suami istri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo, Kota Salatiga. Pasangan tersebut diduga memiliki narkotika jenis sabu dan inex. Kasatresnarkoba Kompol Asikin, S.H, menjelaskan bahwa pasangan ini, berinisial APP (37 tahun) dari Dadimulyo, Klaten, dan YA (43 tahun) dari Tretes, Karanggede, Boyolali, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 11,51 gram, 16 butir pil inex, dan berbagai alat yang digunakan.

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Curi Burung Seharga Mobil Innova Reborn 2022, Warga Semarang dibekuk Polisi

ajaran Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, pada Rabu, 07/02/2024. Kejadian tersebut terjadi saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes di depan rumahnya untuk perawatan pada pukul 04.00 WIB. Setelah bangun pada pukul 05.50 WIB, korban menemukan burungnya hilang dan langsung melapor ke Polres Salatiga.

ajaran Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, pada Rabu, 07/02/2024. Kejadian tersebut terjadi saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes di depan rumahnya untuk perawatan pada pukul 04.00 WIB. Setelah bangun pada pukul 05.50 WIB, korban menemukan burungnya hilang dan langsung melapor ke Polres Salatiga.

Gercep!, Kejaksaan Negeri Salatiga Lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran di TPS 14 Kutowinangun Kidul

Caleg DPRD Kota Salatiga Dapil Tingkir, Rashad Imam Reza Syach Putra, didampingi penasihat hukum Yakub Adi Krisanto, membuat laporan resmi terkait kejadian penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS 14 Kelurahan Kutowinangun Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Pileg 14 Februari 2024. Reza mengadukan petugas KPPS karena membuka kotak suara sebelum waktu yang ditentukan, dengan tambahan indikasi kecurangan karena sekitar 60-an suara hilang.

Sering Curi Sepatu di SCI, 3 Karyawan Kini Menyandang Status Mantan

Tiga karyawan PT SCI (Selalu Cinta Indonesia), sebuah perusahaan sepatu terkemuka di Salatiga, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan serangkaian pencurian di tempat kerja mereka di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga. Ketiganya, MUA (30 tahun), RAM (22 tahun), dan GS (21 tahun), ditahan di sel Mapolres Salatiga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepatu secara berkelanjutan.

Tiga karyawan PT SCI (Selalu Cinta Indonesia), sebuah perusahaan sepatu terkemuka di Salatiga, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan serangkaian pencurian di tempat kerja mereka di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga. Ketiganya, MUA (30 tahun), RAM (22 tahun), dan GS (21 tahun), ditahan di sel Mapolres Salatiga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepatu secara berkelanjutan.

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.