URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.
Foto dok IST
Tersangka saat diperiksa Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – MA Bin Suwarto, 35 Tahun, Warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, pada 6 Juni 2024, diamankan Jajaran Sareskrim Polres Salatiga. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan mobil LCGC (Low-Cost Green Car) Toyota Agya.

Dalam siaran persnya, Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga menuturkan kronologisnya berawal pada Kamis, 05/10/2023, MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan system sewa bulanan, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga – Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dengan korban Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga dengan kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Toyota Agya, Warna putih Tahun 2017 NO.POL H-1471-BT, seharga Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

“Sesampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak di serahkan, namun ketika jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit. Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa, kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut,” jelas Junia Rakhma Putri.

Kemudian atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan alhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan Jawa Timur dan kemudian dilakukan penangkapan serta membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka yang diancam hukuman 4 Penjara.

Iptu Junia Rakhma Putri Saat berikan keterangan pers

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!