URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil LCGC Toyota Agya

Pada 6 Juni 2024, MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil LCGC Toyota Agya. Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2023 ketika MA menyewa mobil dari korban, Denie Renan Ashkara, dengan sistem sewa bulanan.
Foto dok IST
Tersangka saat diperiksa Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – MA Bin Suwarto, 35 Tahun, Warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, pada 6 Juni 2024, diamankan Jajaran Sareskrim Polres Salatiga. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan mobil LCGC (Low-Cost Green Car) Toyota Agya.

Dalam siaran persnya, Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga menuturkan kronologisnya berawal pada Kamis, 05/10/2023, MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan system sewa bulanan, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga – Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dengan korban Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga dengan kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Toyota Agya, Warna putih Tahun 2017 NO.POL H-1471-BT, seharga Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

“Sesampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak di serahkan, namun ketika jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit. Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa, kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut,” jelas Junia Rakhma Putri.

Kemudian atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan alhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan Jawa Timur dan kemudian dilakukan penangkapan serta membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka yang diancam hukuman 4 Penjara.

Iptu Junia Rakhma Putri Saat berikan keterangan pers

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT 2026 kepada 2.393 warga di 92 desa dan kelurahan mulai Juni 2026. Bantuan diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh dan petani cengkih, serta warga kurang mampu untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas mereka.
2.393 Buruh dan Petani Tembakau di Kabupaten Semarang Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu
Sebanyak 70 pedagang daging sapi di Pasar Raya Salatiga menghentikan aktivitas jual beli selama lima hari, 22–26 Juni 2026, akibat kelangkaan pasokan sapi yang memicu kenaikan harga daging hingga Rp140.000 per kilogram. Pedagang mengaku penjualan menurun karena konsumen beralih ke bahan pangan lain, sehingga mereka meminta pemerintah turun tangan untuk menstabilkan harga dan menjaga keberlangsungan usaha.
Puluhan Pedagang Daging Sapi di Pasar Raya Kota Salatiga Sepakat Tidak Berjualan