URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ryan Arjuna Putra Setiawan, seorang driver logistik dari Desa Tukangkayu, Banyuwangi, ditahan di Mapolsek Bandungan setelah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa milik Bayu Saputro dari Desa Banyukuning, Bandungan. Modusnya berpura-pura membeli motor melalui sistem COD yang diatur lewat sosial media, dan bertemu korban di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor vespa matic tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024). Foto: win
Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor vespa matic tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ryan Arjuna Putra Setiawan, warga Desa Tukangkayu, Banyuwangi, Jawa Timur kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bandungan akibat perbuatannya. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai driver angkutan logistik ini membawa kabur sebuah sepeda motor jenis vespa matic Piaggio Ves Primav bernopol B3949UFM milik Bayu Saputro, warga Desa Banyukuning, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Bandungan Jarot Dri Handoko menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura membeli sepeda motor melalui sosial media dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

“Tersangka datang bersama seorang rekannya, kemudian memeriksa kondisi sepeda motor,” kata Jarot dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).

Usai memeriksa, tersangka ingin mencoba kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya. Setelahnya, tersangka meminta STNK dan BPKB untuk diperiksa. Korban yang telah menyerahkan STNK dan BPKB, kemudian masuk ke dalam rumah karena anaknya rewel.

“Tersangka yang ditinggal sendirian memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan rekannya,” urainya.

Tak lama berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya raib dibawa kabur. Rekan tersangka yang tak tahu menahu soal rencana tersangka, kemudian menemani korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan.

“Tersangka berhasil ditangkap di atas bus di gerbang tol Kalikangkung, saat hendak kabur ke Jakarta,” imbuhnya.

Sementara tersangka mengaku gelap mata melakukan perbuatan itu karena terdesak hutang dan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

“Istri saya punya hutang banyak dan hari itu harus dibayar. Saya nggak punya uang, saya khilaf,” kata dia sambil terisak.

Sepeda motor yang dibawa kabur kemudian dijual kepada salah satu showroom di Yogyakarta seharga Rp16 juta. Uang hasil penjualan oleh tersangka diserahkan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan.

Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara