RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Bawa Kabur Vespa Matic, Sopir Muatan Logistik Ini Ditangkap di GT Kalikangkung Saat Kabur Naik Bus

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor vespa matic tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ryan Arjuna Putra Setiawan, warga Desa Tukangkayu, Banyuwangi, Jawa Timur kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bandungan akibat perbuatannya. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai driver angkutan logistik ini membawa kabur sebuah sepeda motor jenis vespa matic Piaggio Ves Primav bernopol B3949UFM milik Bayu Saputro, warga Desa Banyukuning, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Bandungan Jarot Dri Handoko menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura membeli sepeda motor melalui sosial media dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).

“Tersangka datang bersama seorang rekannya, kemudian memeriksa kondisi sepeda motor,” kata Jarot dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).

Usai memeriksa, tersangka ingin mencoba kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya. Setelahnya, tersangka meminta STNK dan BPKB untuk diperiksa. Korban yang telah menyerahkan STNK dan BPKB, kemudian masuk ke dalam rumah karena anaknya rewel.

“Tersangka yang ditinggal sendirian memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan rekannya,” urainya.

Tak lama berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya raib dibawa kabur. Rekan tersangka yang tak tahu menahu soal rencana tersangka, kemudian menemani korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan.

“Tersangka berhasil ditangkap di atas bus di gerbang tol Kalikangkung, saat hendak kabur ke Jakarta,” imbuhnya.

Sementara tersangka mengaku gelap mata melakukan perbuatan itu karena terdesak hutang dan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

“Istri saya punya hutang banyak dan hari itu harus dibayar. Saya nggak punya uang, saya khilaf,” kata dia sambil terisak.

Sepeda motor yang dibawa kabur kemudian dijual kepada salah satu showroom di Yogyakarta seharga Rp16 juta. Uang hasil penjualan oleh tersangka diserahkan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan.

Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama