KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Tersangka DW saat diperiksa petugas

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan Penggelapan jual beli Mobil.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal/02/01/2024 dengan Korban Muh Eddy Yusuf Wibisono warga Krajan, Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang yang terjadi dirumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.

Korban menuturkan awal mula kejadian dirinya yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil, mengikuti grup facebook jual beli kendaraan yang bernama changkang grup, yang bergerak dibidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat Bekasi, selanjutnya mengenal salah satu karyawan marketingnya berninisial DW.

Pada Bulan Oktober 2023 DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance,.

singkat cerita
terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 (Lima) kali dan berjalan lancar unit kendaraan yang beli diterima dengan baik, dibayar melalui transfer BCA Virtual Account, kemudian bersama DW bermaksud mengambil Unit kndaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Jogja, pada saat sampai di daerah Muntilan Kabupaten Magelang DW menghubungi pihak grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli, dan uang pembelianya akan di kembalikan ke rekening DW, selaku pemilik akun pemenang lelang.

Karena sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA an. DARMAWAN WINTA.

Akan tetapi sampai saat saat melapor pada 26/06/2024 kendaraan yang ditawarkan belum diterima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, jelasnya.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT.15/RW.8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta. Dan kemudian dilakukan penangkapan, dari introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, MH Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]