URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil yang terjadi pada 2 Januari 2024. Korban, Muh Eddy Yusuf Wibisono, seorang pedagang mobil dari Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang, mengaku tertipu oleh DW, seorang karyawan marketing dari Changkang grup dan broker di grosirmobil.id.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Ketagihan Judi Online, Pria di Salatiga Tipu Korban dengan Modus Jual beli Mobil

Tersangka DW saat diperiksa petugas
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan Penggelapan jual beli Mobil.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal/02/01/2024 dengan Korban Muh Eddy Yusuf Wibisono warga Krajan, Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang yang terjadi dirumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.

Korban menuturkan awal mula kejadian dirinya yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil, mengikuti grup facebook jual beli kendaraan yang bernama changkang grup, yang bergerak dibidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat Bekasi, selanjutnya mengenal salah satu karyawan marketingnya berninisial DW.

Pada Bulan Oktober 2023 DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance,.

singkat cerita
terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 (Lima) kali dan berjalan lancar unit kendaraan yang beli diterima dengan baik, dibayar melalui transfer BCA Virtual Account, kemudian bersama DW bermaksud mengambil Unit kndaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Jogja, pada saat sampai di daerah Muntilan Kabupaten Magelang DW menghubungi pihak grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli, dan uang pembelianya akan di kembalikan ke rekening DW, selaku pemilik akun pemenang lelang.

Karena sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA an. DARMAWAN WINTA.

Akan tetapi sampai saat saat melapor pada 26/06/2024 kendaraan yang ditawarkan belum diterima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, jelasnya.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT.15/RW.8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta. Dan kemudian dilakukan penangkapan, dari introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, MH Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved