[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

Siswi-SD-Kutowinangun-01-saat--menyapa-Kadishub-Salatiga
Siswa SD Kutowinangun 01 Salatiga, Datangi Pemkot Dengan Naik Puluhan Angkot
180 siswa SD Kutowinangun 01 Salatiga datangi Pemkot, Rombongan yang dikawal oleh Dinas Pehubungan, Polres Salatiga, diterima di Halaman Kantor Wali Kota Jumat (29/07/22).
ilustrasi-penculikan-2
Cegah Penculikan, Polisi Himbau Orang Tua dan Pihak Sekolah Tingkatkan Kewaspadaan Saat Penjemputan
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana Secara khusus mengimbau kepada orangtua dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan disaat penjemputan. "Orangtua jika terlambat bisa menginformasikan ke sekolah,...
Bupati-Semarang-bersama-Kepala-Disdikpora-saat-secara-simbolis-menyerahkan-BSM
Ribuan Siswa Kurang Mampu Terima BSM, Bupati Harapkan Siswa Tetap Semangat Belajar
Sedikitnya 4.500 siswa SD/MI dan SMP/MTs kurang mampu menerima Bantuan Siswa Miskin dari Pemkab Semarang. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati H Ngesti Nugraha di aula Kantor Disdikbudpora kompleks...
Ganjar-Pastikan-Sendiri-Kondisi-TKI-di-Kamboja-Saya-Video-Call,-Ada-Satu-yang-Sakit
Ganjar Pastikan Sendiri Kondisi TKI di Kamboja: Saya Video Call, Ada Satu yang Sakit
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memastikan secara langsung kondisi puluhan Tenaga Kerja Indonesia yang diduga mengalami penyekapan dan korban penipuan kerja di Kamboja. Ganjar mengatakan saat...
Lepas-Atlet-Jateng,-Ganjar-Optimis-Indonesia-Juara-Umum-Asean-Para-Games-2022
Lepas Atlet Jateng, Ganjar Optimis Indonesia Juara Umum Asean Para Games 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para atlet disabilitas menanamkan mental juara saat bertanding dalam ajang Asean Paragames (APG) ke XI 2022 di Solo, 30 Juli - 6 Agustus mendatang.
Jelang-Lawan-Arema-FC,-PSIS-Siap-Curi-Poin
Jelang Lawan Arema FC, PSIS Siap Curi Poin
PSIS akan bertanding melawan tim tuan rumah Arema FC pada lanjutan pekan kedua BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (30/7/2022)
Tersangka-Mutilasi-Palsukan-Surat-Nikah,-Tidur-Selama-Tiga-Hari-Bersama-Jasad-Korban
Tersangka Mutilasi Palsukan Surat Nikah, Tidur Selama Tiga Hari Bersama Jasad Korban
Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Imam Sobari (32), terhadap korban Kholidatunni’mah (24) di sebuah indekos di Bergas pada Kamis (28/7/2022)
Kenalkan-PLN-Mobile,-PLN-menyapa-generasi-millennial-di-SMK-NU-Ungaran
Kenalkan PLN Mobile, PLN menyapa generasi millennial di SMK NU Ungaran
Menjawab tantangan zaman, PLN melakukan transformasi di segala lini. Penerapan teknologi terkini menjadi kuncinya, salah satunya adalah dengan adanya Aplikasi PLN Mobile. PLN Mobile tampil lebih segar...
Siswa-SIP-Angkatan-ke-51-Batalyon-VII-Pusdik-Binmas-saat-sosialisasi-dan-interaksi-tentang-bahaya-kenakalan-remaja-di-SMA-2-Salatiga
Angkatan ke-51 Batalyon VII Pusdik Binmas Beri Penguat Karakter Pelajar SMA di Salatiga
Sebagai upaya penguatan karakter dan integritas pelajar SMA, Siswa SIP (Sekolah Inspektur Polisi) Angkatan ke-51 Batalyon VII Pusdik Binmas berikan sosialisasi tentang bahaya kenakalan remaja, di SMA N...
Optimalkan-Potensi,-Ganjar-Dorong-Desa-desa-di-Jateng-untuk-Berjejaring
Optimalkan Potensi, Ganjar Dorong Desa-desa di Jateng untuk Berjejaring
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau hasil bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Kamis (28/7/2022).
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut