Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya memberi himbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun, Ini sebagai bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan akibat proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.
Bahkan minggu, 23 okt 22, setidaknya 11 Apotek diantaranya Apotek Wahid, K24 Tingkir dan Jensud, Bunda, Kartini, Dadi Sehat, Kimia Farma, Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma disambangi Polisi dan Dinkes.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.
Kepada Rasika FM, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho, bersama Kabid Yankes Suparli, melaksanakan patroli di sejumlah Apotek di Salatiga.
“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga.
“Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain,” ujar Kabid Yankes, Suparli.
Penanggung jawab Apotek Bunda M, Umami menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
Terpisah Kapolres Salatiga, Indra Mardiana menghimbau kepada seluruh Apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh BPOM.