KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinas Kesehatan Gandeng Polres Salatiga Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinas Kesehatan Gandeng Polres Salatiga Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinas Kesehatan Gandeng Polres Salatiga Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya memberi himbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun, Ini sebagai bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan akibat proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.

Bahkan minggu, 23 okt 22, setidaknya 11 Apotek diantaranya Apotek Wahid, K24 Tingkir dan Jensud, Bunda, Kartini, Dadi Sehat, Kimia Farma, Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma disambangi Polisi dan Dinkes.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.

Kepada Rasika FM, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho, bersama Kabid Yankes Suparli, melaksanakan patroli di sejumlah Apotek di Salatiga.

“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga.

“Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain,” ujar Kabid Yankes, Suparli.

Penanggung jawab Apotek Bunda M, Umami menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Terpisah Kapolres Salatiga, Indra Mardiana menghimbau kepada seluruh Apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh BPOM.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang