URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. ChatGPT bilang: ChatGPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diumumkan oleh Kepala Dishub, Sri Satuti. Larangan ini berlaku di Kota Salatiga dengan pengalihan jalur kendaraan besar ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk mengurangi volume kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, dan mengantisipasi kecelakaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. ChatGPT bilang: ChatGPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diumumkan oleh Kepala Dishub, Sri Satuti. Larangan ini berlaku di Kota Salatiga dengan pengalihan jalur kendaraan besar ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk mengurangi volume kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, dan mengantisipasi kecelakaan.
Foto dok IST
Petugas saat atur kepadatan arus lalin didalam kota Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang semua bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti, menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan bermotor yang melintas di jalur dalam kota. Selain itu, juga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Ia menyebut, jalur bus dari arah Semarang menuju Solo dan sebaliknya akan dialihkan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

“Larangan kendaraan besar melintasi jalur Kota Salatiga ini, diterapkan agar kelancaran arus lalu lintas terjaga. Selain itu, juga untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat,” katanya.

Sri Satuti mengungkapkan bahwa pada momen Nataru, diprediksi ada peningkatan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, Dishub Salatiga melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Terkait antisipasi kecelakaan kendaraan umum, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ramp check guna memastikan kondisi armada yang beroperasional laik jalan.

Sementara itu, Kasi Bina Keselamatan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Salatiga, Bagus Arifianto, mengatakan bahwa ramp chek dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ini salah satu langkah penekanan angka kecelakaan yang disebabkan human error,” katanya.

Menurutnya, sopir bus memiliki tanggung jawab besar saat bekerja karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak.

“Sopir bus berperan sangat penting karena membawa penumpang. Karena itu, operasional bus harus dipantau,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyalurkan bantuan peralatan kesehatan kepada Posyandu Plamboyan RW 3, Purwoyoso, Ngaliyan, serta karpet untuk Masjid Al Ghaffar di Manyaran, Semarang, pada 13 Agustus 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan aktivitas ibadah masyarakat di sekitar wilayah operasional jalan tol serta memperkuat hubungan dengan warga.
Bantuan JTT Menyasar Posyandu dan Masjid di Semarang
Kiprah Kanaya Abigail, Mahasiswa Psikologi UKSW Mengajar SDGs dan Mengenalkan Indonesia di Slovakia
Kiprah Kanaya Abigail, Mahasiswa Psikologi UKSW Mengajar SDGs dan Mengenalkan Indonesia di Slovakia

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved