URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus memberikan pelayanan yang maksimal terutama kesehatan kepada warga binaan atau napi yang kini tengah menjalani masa hukuman di blok hunian lapas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Penyakit Demam Berdarah, Lapas Semarang Cek Kebersihan Dari Jentik Nyamuk di Blok Hunian

Cegah Penyakit Demam Berdarah, Lapas Semarang Cek Kebersihan Dari Jentik Nyamuk di Blok Hunian

Cegah Penyakit Demam Berdarah, Lapas Semarang Cek Kebersihan Dari Jentik Nyamuk di Blok Hunian

featured-img

SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus memberikan pelayanan yang maksimal terutama kesehatan kepada warga binaan atau napi yang kini tengah menjalani masa hukuman di blok hunian lapas.

Salah satunya mencegah penyakit demam berdarah. Demi mewujudkan hal itu, Lapas Semarang menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kebersihan dari jentik nyamuk di area blok hunian, Sabtu (9/4/2022). Pemeriksaan ini dilakukan Tim Dokter Klinik Pratama Lapas Semarang dan Tim Medis dari Puskesmas Kecamatan Ngaliyan.

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan jentik nyamuk di kamar mandi blok hunian narapidana, tempat penampungan air seperti bak, ember dan tandon serta saluran air yang memungkinkan ada genangan air untuk perkembangbiakan nyamuk.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menerangkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan jentik nyamuk ini selain untuk mencegah adanya penyakit demam berdarah di dalam Lapas, juga turut memberikan pembelajaran kepada warga binaan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Pengecekan jentik nyamuk sangat penting supaya warga binaan terhindar dari berbagai penyakit mengingat demam berdarah pernah menjadi salah satu penyakit yang mematikan serta menyadarkan supaya lebih menjaga kebersihan terutama dalam hal penyimpanan air,” ujar Tri Saptono.

“Alhamdulillah hasilnya secara umum sudah baik. Sebagian besar kamar hunian yang diperiksa sudah cukup bersih dan tidak ditemukan jentik nyamuk,” lanjutnya.

Kalapas berharap agar warga binaan dapat turut serta untuk menjadi pelaku kesehatan dalam memberikan edukasi kepada sesama rekannya terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Hal itu dilakukan agar mampu menumbuhkan kesadaran bagi seluruh warga binaan untuk dapat bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan menciptakan komunitas yang sehat dan bahagia.

Sementara Tim Medis Puskesmas Ngaliyan, Malika Puspahadi menyampaikan bahwa jika terdapat jentik nyamuk di permukaan air harus segera dibuang. Menurutnya, jentik nyamuk biasanya akan muncul pada permukaan air untuk bernafas dan itu harus segera dikuras.

Untuk pemberantasan jentik ini kita bisa lakukan berbagai cara, salah satunya adalah menaburkan bubuk abate (abateisasi) dan ingat pesan mama untuk tetap terapkan 3M yaitu menguras, menutup dan mengubur.

“Menghilangkan jentik-jentik nyamuk itu lebih mudah daripada mengendalikan saat sudah menjadi nyamuk dewasa. Nyamuk Aedes aegypti dapat berkembang biak di genangan air yang bersih di sekitar lingkungan kita,” papar Malika.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan