RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Besaran UMK Kabupaten Semarang ditetapkan sebesar Rp2.940.088 atau naik sekitar 6,7 persen dibanding UMK tahun 2025.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan, penetapan UMK 2026 telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Semarang telah mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Tengah dan telah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.
“UMK Kabupaten Semarang tahun 2026 menggunakan alfa 0,9. Pertumbuhan ekonomi kita sekitar 4,73 persen dan inflasi Jawa Tengah sekitar 2,5 persen. Setelah dihitung, hasil akhirnya Rp2.940.088,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (24/12/2025) malam.
Ia berharap kenaikan UMK tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja dan buruh di Kabupaten Semarang. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Semarang juga menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) yang untuk pertama kalinya diterapkan tahun ini. Sektoral tersebut mencakup sektor penggalian batu, pasir, tanah liat, serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan produk terkait.
“Untuk sektor penggalian, upahnya menjadi Rp2.955.088, sedangkan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas menjadi Rp2.950.088,” jelasnya.
Terkait tuntutan serikat pekerja yang menginginkan nilai alfa 1, Ngesti menegaskan bahwa regulasi membatasi maksimal alfa 0,9. Ia meminta seluruh pihak memahami ketentuan tersebut dan tetap menjaga komunikasi yang baik.
“Kami meminta semua pengusaha melaksanakan keputusan gubernur. Untuk teman-teman pekerja dan buruh, mari bekerja lebih maksimal agar pengusaha dan pekerja bisa bersinergi, sehingga kondusivitas dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD FKSPN Kabupaten Semarang sekaligus Presidium Gempur Ungaran, Sumanta, menilai penetapan UMK dan UMP secara umum sudah mendekati kebutuhan pekerja. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi serikat pekerja berada di angka sekitar Rp3,1 juta untuk pekerja lajang. Meski demikian, pihaknya memilih menerima keputusan tersebut sementara waktu.
“Selisihnya memang sedikit dari tuntutan kami, tapi masih jauh dari KHL. Namun saat ini kami memilih cooling down dahulu,” pungkasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti penetapan upah sektoral yang dinilai tidak mencerminkan kondisi dominan industri di Kabupaten Semarang.
“Kalau UMK dan UMP menurut kami sudah sesuai, meskipun belum memenuhi KHL. Tapi sektoralnya ini yang tidak sesuai harapan. Di Kabupaten Semarang yang dominan itu TGSL, tekstil, garmen, sandang, dan kulit,” kata Sumanta.
Ia menilai sektor yang ditetapkan dalam upah sektoral justru bukan sektor dominan di wilayah tersebut. Menurutnya, seharusnya ada dua kelompok sektoral, yakni sektor kimia, semen, pembangunan jembatan dan tol, serta sektor tekstil, garmen, dan alas kaki.
“Terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja. Padahal sektoral itu seharusnya ada tambahan yang menyesuaikan kebutuhan dan risiko kerja,” tegasnya. (win)