URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebanyak 24 knalpot brong hasil razia Polres Salatiga akan dijadikan monumen edukasi di SMKN 3 Salatiga untuk meningkatkan kesadaran pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Peluncuran program dilakukan Kapolres Ade Papa Rihi saat apel akbar bersama 576 siswa sebagai upaya menekan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Puluhan knalpot brong hasil razia polisi akan disulap menjadi monumen peringatan di lingkungan SMKN 3 Salatiga. Monumen tersebut dibuat sebagai sarana edukasi agar pelajar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Peluncuran pembuatan monumen dilakukan Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, saat apel akbar di Lapangan SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, belum lama ini.

Sedikitnya 24 knalpot brong hasil penindakan Polres Salatiga diserahkan secara simbolis kepada pihak sekolah untuk dijadikan monumen. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan monumen tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan.

“Monumen ini menjadi sarana edukasi agar pelajar memahami dampak penggunaan knalpot brong terhadap masyarakat,” kata Ade.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan.

“Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ade menjelaskan tren penggunaan knalpot brong di kalangan remaja kerap dipengaruhi media sosial serta budaya balap liar. Karena itu, selain melakukan penindakan di lapangan, kepolisian terus menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah.

Kapolres memastikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tetap dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi, hingga pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Salatiga, Sriyanto, menyambut baik pembuatan monumen tersebut. Menurutnya, keberadaan monumen dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi siswa dalam memahami pentingnya disiplin berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 576 siswa kelas X dan XI mengikuti apel bersama serta pembacaan ikrar penolakan penggunaan knalpot brong sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Pihak sekolah berharap monumen knalpot brong nantinya tidak hanya menjadi simbol penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga pengingat bagi generasi muda agar lebih bijak dalam berkendara dan menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang bebas dari kebisingan.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026
Pemadaman listrik bergilir pada Rabu (24/6/2026) menyebabkan traffic light di Perempatan Jetis, Kota Salatiga, tidak berfungsi dan berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. Menanggapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Salatiga menerjunkan lima personel untuk melakukan pengaturan arus kendaraan secara manual, membantu penyeberang jalan, serta memberikan imbauan keselamatan hingga pasokan listrik kembali normal dan lampu lalu lintas beroperasi kembali.
Listrik Padam, Arus Lalin Terdampak, Anggota Satlantas Salatiga Amankan Jalanan dari Kemacetan
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar