Satpol PP kota Salatiga akhirnya melakukan pemeriksaan ijin pembangunan. Mereka meminta perijinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan.
Salah satunya, memeriksa perijinan pembangunan di jalan Patimura no 74. Dilahan tersebut, sejumlah tenaga terlihat sedang bekerja. Ada pancang besi dan juga bangunan tembok di bagian depannya.
Petugas kesulitan mendapatkan akses. Kerena pekerja di lokasi itu, Marno, mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan pemiliknya. “Langsung saja datang ke rumahnya. Saya tidak tahu kontak dan nomer teleponnya,” tutur Marno kepada petugas.
Kabid penegakan Satpol PP Akhmad menuturkan jika ijin pembangunan seyogyanya dipasang didepan. Sehingga warga bisa tahu jika bangunan tersebut sudah berijin.
“Kami tadi mengingatkan secara lesan agar perijinan dipenuhi. Kami tunggu Senin depan agar pemilik bangunan menghubungi kita. Jika belum, maka akan kita panggil melalui surat,” ujar dia didampingi sejumlah petugas.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa perijinan adalah syarat mutlak pembangunan. Jika belum ada, maka ia akan meminta agar pembangunan dihentikan.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh jika bangunan itu akan dibuat gudang. Ijin sudah diproses namun belum keluar. Hingga saat ini juga belum sidang IMB.
Hal itu dibenarkan oleh Agam, yang disebut sebagai pemiliknya. Melalui telepon, dia menyebut bahwa proses perijinan sudah dilakukan. “Kita sudah mengurus perijinan sejak Januari lalu. Tinggal menunggu sidang IMB,” tuturnya. (rief)