URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini meluas ke Salatiga dan menimbulkan korban baru. Dua orang nasabah, masing-masing dari Salatiga dan Demak, resmi melaporkan kerugian ke Polres Salatiga pada Jumat, 23 Mei 2025. Laporan ini muncul setelah para korban tidak dapat mencairkan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan, bahkan komunikasi dengan pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, tidak membuahkan hasil.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Menjadi Korban Koperasi BLN Salatiga Akhirnya Lapor Polisi

Diduga Menjadi Korban Koperasi BLN Salatiga Akhirnya Lapor Polisi

Diduga Menjadi Korban Koperasi BLN Salatiga Akhirnya Lapor Polisi

Polres Salatiga saat menerima laporan dua warga yang diduga menjadi korban penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Jumat (23/5/2025). Foto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus Penipuan Koperasi BLN Merambah Salatiga, 2 Korban Resmi Lapor ke Polisi. Dugaan kasus penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini merambah wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Dua orang nasabah kini bahkan resmi melaporkan kerugian mereka ke Polres Salatiga pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku tidak dapat mencairkan uang investasi, tabungan, serta keuntungan yang dijanjikan.

Salah satu korban, RM, mengungkapkan bahwa awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Koperasi BLN. Namun, setelah mendapat penjelasan dari temannya, ia tergoda dengan janji profit sebesar 1/12 dari modal setiap bulan.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Saya mulai investasi pada Januari 2025 dengan modal lebih dari Rp552 juta. Di Februari saya sempat mendapat profit Rp23 juta,” ujar RM di Mapolres Salatiga.

Namun pada Maret 2025, koperasi menginformasikan adanya “overload” sehingga pencairan dana dihentikan sementara. Setelah menunggu tanpa kejelasan, upaya komunikasi dengan pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, tidak membuahkan hasil.

“Semua komunikasi dilemparkan ke Nicholas, tapi tidak ada jawaban,” kata RM.

Karena merasa dirugikan, RM bersama satu korban lain melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga dengan harapan modal investasi mereka bisa dikembalikan. Polisi Terima Laporan, Kerugian Capai Rp573 Juta

Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, membenarkan telah menerima laporan dari dua korban. Satu merupakan warga Salatiga, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Demak, dengan total kerugian sekitar Rp573 juta.

“Kedua korban ini baru bergabung selama dua hingga tiga bulan,” jelas Sutopo.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang dibentuk OJK dan dipimpin Bareskrim Polri.

“Kasus ini akan diklarifikasi lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satgas PASTI,” ujar Sutopo.

Polres juga mengimbau masyarakat Salatiga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti. Sebelumnya Laporan Serupa Terjadi di Boyolali dan Solo.

Sebelumnya, kasus serupa juga telah dilaporkan oleh 10 warga Boyolali ke Polres setempat pada 14 Mei 2025, dengan kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya Boyolali, beberapa laporan juga datang dari Solo. Kasus di Salatiga ini menjadi indikasi meluasnya penipuan berkedok investasi oleh Koperasi BLN di wilayah Jawa Tengah.

Korban saat diwawancarai wartawan

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar