URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga menginstruksikan sekolah-sekolah pendidikan dasar untuk membuat program yang mendukung kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, menyikapi surat edaran bersama (SEB) tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Disdik Kota Salatiga Instruksikan Sekolah Isi Kegiatan Selama Bulan Puasa

Disdik Kota Salatiga Instruksikan Sekolah Isi Kegiatan Selama Bulan Puasa

Disdik Kota Salatiga Instruksikan Sekolah Isi Kegiatan Selama Bulan Puasa

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga menginstruksikan sekolah-sekolah pendidikan dasar untuk membuat program yang mendukung kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, menyikapi surat edaran bersama (SEB) tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.
Foto dok IST
Kepala Disdik Kota Salatiga Nunuk Dartini
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Menyikapi adanya rencana kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran bersama (SEB) tiga menteri soal pembelajaran di bulan Ramadan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga menginstruksikan sekolah pendidikan dasar untuk membuat program yang menunjang kegiatan keagamaan.

“Kami mendukung dan siap melaksanakan SEB tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025. Kami akan minta sekolah untuk membuat program untuk menunjang kegiatan keagamaan serta meningkatkan iman dan taqwa, sesuai agama masing-masing,” kata Kepala Disdik Kota Salatiga Nunuk Dartini, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya untuk mengoptimalkan pembelajaran di sekolah, selain menginstruksikan sekolah membuat program penunjang, Disdik juga akan juga akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah lewat pengawas dan bidang pendidikan dasar. “Kami langsung sosialisasikan SEB tersebut ke sekolah maupun masyarakat lewat media sosial Disdik,” ujarnya.

Ditanya mengenai kendala, Nunuk menyatakan, tidak ada kendala dalam melaksanakan SEB tersebut. “Sama sekali tidak ada (kendala). Orang tua dan komite sekolah sangat mendukung SEB tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan surat edaran pembelajaran saat Ramadhan. Yakni Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, siswa belajar di rumah pada pekan pertama bulan ramadan, yakni 27-28 Februari dan 2-5 Maret 2025.

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa, Agung Nugroho mengaku menyambut baik adanya keputusan pemerintah ini. Menurutnya, belajar di rumah selama satu pekan pada awal bulan ramadan cukup baik. Daripada kabar sebelumnya yang akan diperlakukan belajar di rumah selama satu bulan penuh.

“Kalau satu pekan saya rasa bagus. Kita bisa memantau awal anak puasa. Nanti setelah satu pekan mereka terbiasa (berpuasa) bisa bersekolah,” kata Agung.

Dikatakan, jika belajar di rumah dilaksanakan selama satu bulan penuh, dirinya khawatir anak-anak akan fokus bermain handphone dari pada belajar.

“Kalau satu bulan full. Ya pusing nanti malah lebih banyak bermain handphone dari pada belajarnya,” jelasnya.

BACA JUGA :

Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo