
UNGARAN – Fauzi Tulus Rahmadi (27) warga Lingkungan Bandungan Kabupaten Semarang mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang atas tindakan RS Bina Kasih Ambarawa yang telah memungut biaya perawatan Covid-19 ibunya Sri Muljati (66) dan kakaknya Djoko Purwo Prasetyo (40) hingga mencapai puluhan juta rupiah, Selasa (21/9/2021). Ia juga mempertanyakan tentang bagaimana prosedur administrasi terkait pemulasaraan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sekitar bulan Juni kemarin saya sempat terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Tak lama berselang ibu saya kondisinya drop, nyari rumah sakit juga susah karena waktu itu kan lagi tinggi-tingginya kasus,” ujarnya.
Di saat seluruh rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta penuh, tersisa RS Bina Kasih Ambarawa yang masih ada ruangan kosong. Sehingga ia dan keluarganya memutuskan untuk merawat sang ibu di RS Bina Kasih.
“Itupun dengan syarat kami harus menyediakan tabung oksigen sendiri, karena pihak rumah sakit juga kesulitan mencari persediaan oksigen untuk perawatan,” jelasnya.
Disampaikan Tulus, hanya berselang beberapa waktu sang kakak, Djoko juga mengalami gejala batuk. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Djoko terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kakak akhirnya juga dirawat di RS Bina Kasih jadi satu sama ibu agar mudah jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, kondisi sang ibu mulai memburuk hingga akhirnya meninggal dunia dan disusul sang kakak dengan status terkonfirmasi positif Covid-19.
“Setelah dirawat selama lebih kurang enam hari, ibu meninggal dunia. Selang tiga hari kemudian kakak juga makin drop hingga akhirnya meninggal dunia,” kata dia.
Dikatakan Tulus, pemulasaraan jenazah ibu dan kakaknya sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh tim RS Bina Kasih Ambarawa. Namun yang membuat ia dan keluarganya kaget adalah adanya beban biaya perawatan dan pemulasaraan jenazah hingga puluhan juta rupiah.
“Rincian biaya ibu sebesar Rp 7.101.525 sedangkan kakak Rp 12.054.000, pemulasaraan keduanya masing-masing Rp 3.500.000, jadi totalnya Rp 26.155.525. Kami kaget kenapa ditarik biaya sebesar itu,” keluhnya.
Saat itu menurutnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan jika biaya tersebut nantinya akan dikembalikan jika klaim yang diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah turun.
“Saya juga diminta mengisi data diri secara lengkap. Katanya akan diajukan ke Kemenkes, nanti kalau dananya sudah turun akan dikabari dan diganti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Setau saya kalau biaya perawatan Covid-19 itu ditanggung negara,” urainya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening yang menemuinya secara langsung mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian tersebut.
“Rumah sakit seharusnya memiliki cadangan anggaran yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19. Sehingga tidak membebankan pada masyarakat. Saya belum pernah dengar rumah sakit menarik biaya pasien Covid-19. Ini kan sudah ditetapkan sebagai bencana non alam dan sudah dijamin biaya perawatannya,” kata Bondan.
Bondan meminta pihak rumah sakit bisa mengupayakan pengembalian uang pasien dengan utuh apapun alasannya.
“Dulu memang saat terjadi gelombang kedua Covid-19 seluruh rumah sakit harus menerima pasien Covid-19 tidak seperti awal-awal pandemi, hanya rumah sakit tertentu yang bisa untuk merawat pasien Covid-19. Masyarakat saat ini sudah susah kena pandemi, jangan dibikin susah lagi dengan membebankan biaya seperti ini,” tegasnya.
Sementara ditemui terpisah perwakilan manajemen RS Bina Kasih Ambarawa Etik Murdani mengatakan pihaknya tidak menampik adanya pungutan biaya perawatan pasien Covid-19.
“Yang perlu dipahami, kami adalah rumah sakit lini ke tiga. Artinya memang jadi alternatif paling akhir jika sudah tidak ada lagi rumah sakit yang mampu menampung pasien Covid-19. Sehingga dari segi fasilitas tentu kami tidak selengkap rumah sakit milik pemerintah atau swasta lainnya,” ungkapnya.
Dijelaskan etik, penarikan biaya terhadap pasien Covid-19 warga Bandungan atas nama Sri Muljati dan Djoko Purwo Prasetyo memang benar adanya. Namun hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami adalah rumah sakit swasta yang sumber dananya berasal dari kami sendiri. Sehingga jika kami tidak menarik biaya, bagaimana operasional rumah sakit bisa berjalan. Perihal biaya itu kami juga sudah melakukan sesuai prosedur yakni mengajukan klaim ke Kemenkes. Cuma masalahnya sampai saat ini statusnya masih pending,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengajuan klaim juga bukan perkara yang mudah. Sebab harus melalui beberapa tahapan verifikasi.
“Sudah kami jelaskan juga ke pihak keluarga, jika ada beberapa tahapan verifikasi. Misalnya ketentuan usia pasien, punya komorbid atau tidak, komorbidnya apa dan sebagainya. Prinsipnya, jika klaim lolos verifikasi dan cair pasti dana akan kami kembalikan ke keluarga pasien,” pungkasnya. (win)