RASIKAFM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda menangkap lima pengedar narkoba yang beraksi di empat tempat kejadian perkara di wilayah pantura kurang dari sepekan di Bulan September.
Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng amankan narkoba jenis Sabu seberat 900 gram. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka yang ditangkap AP dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Dari pengakuan tersangka AP disuruh oleh seseorang yang ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Kombes Luthfi, saat rilis kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).
Penangkapan kedua dilakukan tersangka Brus di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
“Tersangka sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami gagalkan,” tuturnya.
Kemudian penangkapan tersangka ketiga yakni IW pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.
“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan dua kali peredaran narkoba,” tuturnya.