RASIKAFM.COM | SALATIGA – Munculnya keluhan dari salah seorang warga di media sosial, kemudian sempat viral langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Dalam patroli penegakan Perda dan Perwali, Senin (27.4.2026), petugas menertibkan reklame yang menjorok ke trotoar serta menindak aduan trotoar licin di depan salon kecantikan di kawasan Jetis, Jalan Kartini.
Dalam kegiatan patroli penegakan Perda dan Perwali itu, petugas menertibkan reklame yang menjorok ke trotoar serta menindak aduan trotoar licin di depan salon kecantikan di kawasan Jetis, Jalan Kartini.
Kabid penegakan satpol PP Kota SalatigaHuda Einaryana, SH menjelaskan, patroli dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Salatiga. Salah satu lokasi yang didatangi berada di Jalan Kartini, tepatnya area Central Compucall.
Petugas bertemu pemilik usaha dan mengimbau agar reklame yang menjorok ke trotoar segera dipindahkan.Keberadaan reklame di jalur pedestrian dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Satpol PP menegaskan trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.Selain itu, tim juga mendatangi lokasi depan Salon Kecantikan setelah adanya aduan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial. Keluhan tersebut terkait trotoar licin dan kendaraan pelanggan yang kerap parkir di atas trotoar.
Petugas kemudian bertemu juru parkir dan manajemen setempat. Satpol PP memberikan teguran agar pelanggan tidak lagi memarkir kendaraan di area trotoar.
Manajemen juga diminta memperbaiki kondisi trotoar agar kembali aman dan nyaman dilalui masyarakat.Respons cepat ini mendapat perhatian warga karena menunjukkan aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, langsung direspons pemerintah.