URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dr Spesialis Paru menyampaikan, gas air mata itu tidak mematikan kalau hanya terpapar dalam waktu singkat, dosisnya kecil dan di ruangan terbuka. Sekitar 15-20 menit bisa hilang efeknya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dr Spesialis Paru Sepakat Gas Air Mata Tidak Menimbulkan Kematian, Trauma lain Faktor Penyebabnya

Dr Spesialis Paru Sepakat Gas Air Mata Tidak Menimbulkan Kematian, Trauma lain Faktor Penyebabnya

Dr Spesialis Paru Sepakat Gas Air Mata Tidak Menimbulkan Kematian, Trauma lain Faktor Penyebabnya

featured-img

Gas air mata dipicu menjadi faktor utama fatal yang menimbulkan korban jiwa pada insiden Kanjuruhan 1 Oktober lalu. Pendapat tersebut dikritisi sejumlah praktisi medis terutama dokter spesialis paru

Dalam beberapa penjelasan tentang gas air mata ini sangat jelas, tidak membawa efek langsung yang fatal dan tidak mematikan saat membubarkan massa.

Penggunaan gas air mata memang dirancang untuk mengurai atau membubarkan massa dalam eskalasi tertentu saat terjadi kerusuhan, namun tidak mematikan.

Dr. dr. Isnin Anang Marhana, dokter spesialis paru-paru yang juga dosen di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjelaskan, gas air mata merupakan kumpulan zat-zat dengan partikel yang sangat kecil, dan dia bisa terdispersi dalam udara.

“Kalau dia murni karena paparan gas air mata. Memang tidak menimbulkan kematian, mestinya bila pada paru-paru normal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Isnin menambahkan, bila gas air mata tersebut terhirup dalam konsentrasi yang banyak, maka sejumlah keluhan akan cepat terjadi.

“Kalau dalam paparan yang singkat, dengan kondisi paru-paru normal, mestinya tidak mematikan. Kecuali dalam paparan yang lama dan kronis mungkin bisa menimbulkan kerusakan permanen dalam paru-paru kita,” ungkapnya, Selasa (11/10/2022).

Dr. dr. Isnin Anang Marhana, dokter spesialis paru-paru

Hal senada juga disampaikan Dr. Venny Singgih spesialis paru-paru dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo. Menurutnya, gas air mata itu tidak mematikan kalau hanya terpapar dalam waktu singkat, dosisnya kecil dan di ruangan terbuka. Sekitar 15-20 menit bisa hilang efeknya.

Namun, jika merujuk pada kasus di stadion Kanjuruhan, Dr. Venny mengatakan harus ada pemeriksaan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

“Kita harus melihat dulu dari para korban tersebut, apakah sumber utama dari penyebab korban yang meninggal itu terkait dengan gas air matanya atau tidak. Mungkin dari pemeriksaan otopsi itu akan bisa dilihat lebih lanjut penyebab utamanya,” jelasnya Dr. Venny

“Kalau saya di bagian paru-paru ya, jadi apakah memang ada proses peradangan berlebihan yang terjadi karena gas air mata pada orang-orang tersebut. Dalam arti apakah itu menjadi penyebab utama? Jadi nanti kita bisa melihat apakah memang itu terkait dengan penggunaan gas air mata. Jadi belum bisa disimpulkan, kecuali kita sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sejauh ini, Dr. Venny masih belum mengetahui adanya kematian murni disebabkan karena gas air mata, yang notabene hanya untuk mengurai massa.

“Dari yang saya ketahui memang kalo secara murni hanya karena gas air mata memang tidak. Biasanya selalu ada gabungan dengan trauma yang lain, artinya ada penyebab yang lain,” kata dia.

Dr. Venny Singgih spesialis paru-paru dari Rumah Sakit Mitra Keluarga

Pendapat tersebut diamini Dr Royman Simanjuntak, dokter bedah toraks dan kardiovaskular (Sp.BTKV) RS Siloam, Tangerang. Ditegaskannya, menentukan penyebab kematian akibat kerusakan paru harus dibuktikan lewat otopsi

Dirinya juga tak sependapat bila seseorang dapat langsung meninggal akibat terpapar gas air mata.

“Saya setuju dengan pendapat para ahli paru lainnya. Terkait tragedi Kanjuruhan, dimungkinkan penyebab kematian lebih kearah kurangnya oksigen karena kerumunan massa yang saling berhimpitan. Namun ini harus dibuktikan dengan otopsi,” terangnya

Alumni FK UI ini menerangkan, faktor yang paling masuk akal menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu diantaranya adalah kurangnya oksigen.

“Sebab otak manusia apabila tidak mendapat asupan oksigen selama 3-4 menit saja, akan mengalami kerusakan,” tuturnya

“Faktor yang dapat menjadi penyebab kematian lain adalah akibat saling berhimpitan atau terinjak-injak. Namun semuanya perlu pembuktian diantaranya melalui otopsi,” imbuhnya

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved