RASIKAFM.COM | SALATIGA – Seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kota Salatiga akan mengenakan tarif kepada pembuang sampah. Besarannya variatif tergantung kepada berat dan jenis sampah yang di buang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Yunus Juniadi.
Menurutnya pelaksanaan itu adalah berkait dengan Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan PeRsampahan (RPKP).
“Perda sudah lama dan sudah disosialisasikan. Maka mulai tahun 2026 akan diterapkan. Tujuannya agar masyarakat bersama mengelola sampah dengan bijak,” jelas Yunus.
Dia menyebut jika untuk tahap awal, perseorangan masih gratis dengan berat sampah maksimal 5 kilogram.
Setiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akan diberikan petugas yang memilah dan menimbang sampah.
Jika langsung ke TPS atau TPA, sampah akan ditimbang dan retribusi akan disesuaikan dengan berat sampahnya.
Sementara untuk rumah tangga memang dibatasi 5 kilogram.
Hanya saja untuk sampah rumah tangga biasanya memang cukup berat seperti sisa sayuran.
Yunus mewanti wanti masyarakat untuk bijak dalam membuang sampah sehingga semua nyaman.
“Jika sejak hulu sampah sudah dikelola memanfaatkannya, maka sampah akan bisa dimanfaatkan lebih baik. Selain juga mengurangi beban TPA tetapi juga menambah retribusi,” jelas dia.
Pengambil sampah yang ada di masyarakat, imbuh Yunus, biasanya hanya memindahkan sampah dari rumah tangga ke TPS.