URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Empat pelajar SMK dan MTs dari Kabupaten Demak diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Semarang saat membolos dan nongkrong di alas karet (alaska) Desa Gondoriyo, Bergas, pada Senin (9/9/2024) pukul 08.30 WIB. Mereka ditemukan masih mengenakan seragam sekolah dan mengaku ingin 'ngadem' sambil nongkrong dan minum kopi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Empat Pelajar Berseragam Sekolah Diciduk Satpol PP di Alaska Gondoriyo, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Empat Pelajar Berseragam Sekolah Diciduk Satpol PP di Alaska Gondoriyo, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Empat Pelajar Berseragam Sekolah Diciduk Satpol PP di Alaska Gondoriyo, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Empat pelajar SMK dan MTs asal Kabupaten Demak dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Semarang untuk dibina setelah kedapatan membolos sekolah dan nongkrong di alaska Gondoriyo, Senin (9/9/2024). Foto: Satpol PP Kab. Semarang
Empat pelajar SMK dan MTs asal Kabupaten Demak dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Semarang untuk dibina setelah kedapatan membolos sekolah dan nongkrong di alaska Gondoriyo, Senin (9/9/2024). Foto: Satpol PP Kab. Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Empat pelajar SMK dan MTs berhasil diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Semarang di alas karet (alaska) Desa Gondoriyo, Bergas, Senin (9/9/2024).

Mereka kedapatan masih mengenakan seragam sekolah dan keluyuran di kawasan tersebut saat jam pelajaran. Setelah ditelusuri, keempat pelajar tersebut berasal dari Karangawen dan Sayung, Kabupaten Demak.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Semarang, Sofan Nurul Huda mengatakan, kegiatan penertiban ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pelajar yang sering nongkrong saat jam sekolah.

“Kami datangi lokasi pagi tadi sekitar jam 08.30 WIB. Sebenarnya ada puluhan, tapi yang berhasil kami amankan 4 pelajar, sisanya kabur,” ungkapnya.

Saat ditanya alasan mereka membolos, jawabannya justru bikin petugas keheranan. Mereka beralasan ingin ‘ngadem’ dan nongkrong sambil minum kopi bersama-sama.

“Mereka langsung kami giring ke kantor untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” jelasnya.

Petugas mengaku menemui kendala karena pelajar berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. Namun demikian, mereka telah ‘diultimatum’ jika kedapatan mengulangi perbuatannya maka akan dilaporkan kepada pihak sekolah untuk diberikan tindakan.

“Kalau pelajar dari Kabupaten Semarang, langsung kami hubungi pihak sekolah. Jadi yang menjemput dan memberi tindakan adalah bapak dan ibu gurunya,” urainya.

Sofan menambahkan, faktor yang turut menjadi penyebab maraknya pelajar yang membolos sekolah adalah lingkungan pertemanan. Terlebih mereka yang berteman melalui media sosial menjadi tahu tempat mana saja yang enak untuk nongkrong.

“Jadi mereka janjian ketemuan. Nggak ada agenda apa-apa sebenarnya selain nongkrong, ngopi, main hp bareng. Apalagi alaska Gondoriyo tempatnya teduh, banyak pedagang makanan ringan juga,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

02 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
02 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut tertinggi di perairan Semarang mencapai 1 meter pada pukul 10.00–11.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan muka air laut di...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di kawasan pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
02 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah hingga Siang, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut