RASIKAFM.COM | SALATIGA – Forum Grup Discussion (FGD) terkait Angkutan Umum yang diikuti oleh pengusaha angkutan kota di Salatiga oleh Dinas Perhubungan di Ruang Kalitaman, Kamis (15/05/2025) menghadirkan Kejaksaan Negeri, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda sebagai Narasumber.
FGD terselenggara atas munculnya beberapa permasalahan terkait angkutan umum, dengan prioritas yang harus segera dicarikan solusi yaitu permasalahan batas umur teknis kendaraan.
Kota Salatiga memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2013. Dalam Perda ini disebutkan bahwa di Kota Salatiga, peremajaan wajib dilakukan pada kendaraan umum angkutan orang yang telah memiliki umur teknis 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan dalam Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku mulai tanggal 31 Desember 2013 menyebutkan bahwa kinerja operasional paling tinggi umur kendaraan adalah 20 tahun atau ditetapkan oleh pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah.
Perbedaan maksimal umur kendaraan ini menjadi polemik di Kota Salatiga yang harus segera dicari solusi terbaik sehingga perlu dicari pandangan dari ahli.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan bahwa Pemerintah harus dapat menjadi jembatan antara masyarakat yang dalam hal ini adalah pengusaha angkutan kota dengan regulasi dan hukum yang berlaku. “FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan menfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” kata Robby.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menyebutkan bahwa terkait perda yang mengatur angkutan harus dilaksanakan kajian mendalam. “Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik, jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena terkait masyarakat maka harus dipayungi oleh hukum,” kata Nana.
Senada dengan Kejaksaan Negeri, Satlantas dan Samsat menegaskan bahwa harus ada kajian, namun yang utama adalah kelayakan jalan kendaraan karena menyangkut keselamatan, dan tertibnya administrasi seperti pajak dan status kepemilikan kendaraan.
Bagian Hukum Setda mengemukakan bahwa berdasarkan permasalahan yang muncul maka perlu adanya review atas Perda Salatiga No 15 Tahun 2013, dan FGD ini menjadi salah satu materi masukan untuk penerbitan perda baru.