RASIKAFM.COM | SALATIGA – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan Galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, (28/2/2025) lalu. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Meski aktivitas penambangan belum dimulai, tim gabungan menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang sudah siaga di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan legalitas penambangan.
“Sebelum ada aktivitas penambangan, pengelola wajib memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Harus ada keterangan yang jelas mengenai perizinan yang dimiliki di lokasi tersebut,” tegas AKP M Arifin.
Ia juga menyoroti pentingnya kepemilikan sah atas lahan yang digunakan, sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.
“Lahan ini memiliki pemilik sah, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Kami akan melakukan penegakan hukum jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada,” tambahnya.
Sutarto, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Kami di lapangan sudah melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus memenuhi aturan normatif yang berlaku.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi lahan yang tidak memiliki izin resmi guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.