URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Upaya penurunan stunting di Jawa Tengah terus dikebut. Berbagai program dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menangani masalah penyiapan generasi masa depan yang berkualitas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

featured-img

SEMARANG – Upaya penurunan stunting di Jawa Tengah terus dikebut. Berbagai program dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menangani masalah penyiapan generasi masa depan yang berkualitas.

Terbaru, Ganjar membentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah. Tim yang terdiri dari berbagai sektor seperti BKKBN, Dinas Kesehatan serta dinas lain itu dilantik Ganjar pada Kamis (19/5) di Hotel Patrajasa Semarang.

“Stunting masih menjadi problem di Jawa Tengah. Maka tim ini saya harap bisa mempercepat penurunan stunting. Setelah dilantik, saya minta harus segera kerja,” kata Ganjar.

Kerja paling utama dari tim penurunan stunting kata Ganjar adalah mendata ibu hamil. Jawa Tengah sudah memiliki program Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng (5Ng) yang bisa digunakan untuk membantu proses pendataan itu.

“Seluruh orang hamil harus didata, dilakukan assesment apakah mereka punya masalah atau tidak. Kalau bermasalah, langsung dilakukan tindakan intervensi,” ucapnya.

Menurut teori lanjut Ganjar, setiap masyarakat yang mengandung terdapat 20 persen yang bermasalah. Maka, tugas utama tim ini adalah mencari 20 persen itu untuk kemudian dilakukan tindakan.

“Selain tindakan intervensi, kandungan bermasalah ini juga harus didampingi. Bisa dari BKKBN, pemerintah, mengajak perguruan tinggi dengan program one student one client dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga menggandeng Dasawisma, PKK hingga Babinsa-Babhinkamtibmas untuk membantu. Dengan semua lini bergerak bersama, maka data bisa didapat dengan valid dan kebijakan yang diambil tepat sasaran.

“Kalau gerakan ini bisa, masing-masing dari kandungan bermasalah bisa kita intervensi. Tindakan pertama ini penting agar stunting bisa dicegah,” ucapnya.

Setelah pendataan selesai, maka kerja kedua dari tim ini lanjut Ganjar adalah edukasi pada masyarakat. Banyak hal yang harus diedukasi, termasuk persiapan pernikahan, soal gizi, kesejahteraan, akses kesehatan dan lainnya.

“Dengan tim ini, saya berharap pencegahan stunting bisa dilakukan makin dini. BKKBN juga sudah punya program, tiga bulan sebelum nikah mereka dicek kesehatnnya. Kalau semua sehat, insyaalah bisa mencegah stuntingsudah ggal kita improve dan lakukan perbaikan terus menerus,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, angka stunting di Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Meski program penurunan terus digenjot dan penurunan terus terjadi tiap tahun, namun angka stunting di Jateng masih tinggi.

Data dari Studi Status Gizi Indonesia mencatat, angka stunting di Jateng tahun 2021 sebesar 20 persen. Jumlah itu turun tujuh persen dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 27 persen.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut