URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Kepala Desa Kandangan, Paryanto.

(Foto/win)

Kepala Desa Kandangan, Paryanto.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen beredar luas. Disebutkan, pemilik tanah atas nama Jumirah (63) mendapatkan uang ganti untung proyek pembebasan tanah sebesar Rp 4,4 miliar. Akan tetapi, Jumirah mengaku dimintai oknum Kadus uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar uang ganti untung.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan tanah waris dan rencananya uang ganti untung akan dibagikan ke seluruh ahli waris.[irp posts=”59538″ ]

“Saat itu muncul harga tanaman jati di atas lahan Bu Jumirah kok nominalnya besar, di atas Rp 1 miliar, padahal pohon jatinya kecil. Setelah dikroscek ternyata yang seharusnya satu batang dihargai Rp50 ribu menjadi Rp400 ribu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Paryanto, dari nominal tersebut ada kelebihan bayar Rp350 ribu per batang dengan total tanaman jati sebanyak 2.298 batang. Atas hal itu, perangkat dusun kemudian berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol.

“Dari sana kemudian diketahui bahwa ada kesalahan hitung dari tim appraisal. Pihak dari jalan tol lalu mendatangi rumah Bu Jumirah bersama Pak Kadus untuk mengklarifikasi kelebihan bayar tersebut. Sehingga tidak serta merta datang untuk meminta uang,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Paryanto, ternyata permasalahan tidak selesai sampai di situ. Ihwal kelebihan bayar tersebut sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Kandangan akan tetapi yang bersangkutan belum mau mengembalikan. Pun PPK sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dan tidak membuahkan hasil.

“Karena segala upaya sudah dilakukan, PPK akhirnya menunjuk kuasa hukum negara yakni Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari pihak Bu Jumirah juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ungaran. Yang digugat yakni tim appraisal, saya selaku Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang berupa kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp1 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved