KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.
(Foto/win)
Kepala Desa Kandangan, Paryanto.

[@]Pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen beredar luas. Disebutkan, pemilik tanah atas nama Jumirah (63) mendapatkan uang ganti untung proyek pembebasan tanah sebesar Rp 4,4 miliar. Akan tetapi, Jumirah mengaku dimintai oknum Kadus uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar uang ganti untung.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan tanah waris dan rencananya uang ganti untung akan dibagikan ke seluruh ahli waris.[irp posts=”59538″ ]

“Saat itu muncul harga tanaman jati di atas lahan Bu Jumirah kok nominalnya besar, di atas Rp 1 miliar, padahal pohon jatinya kecil. Setelah dikroscek ternyata yang seharusnya satu batang dihargai Rp50 ribu menjadi Rp400 ribu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Paryanto, dari nominal tersebut ada kelebihan bayar Rp350 ribu per batang dengan total tanaman jati sebanyak 2.298 batang. Atas hal itu, perangkat dusun kemudian berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol.

“Dari sana kemudian diketahui bahwa ada kesalahan hitung dari tim appraisal. Pihak dari jalan tol lalu mendatangi rumah Bu Jumirah bersama Pak Kadus untuk mengklarifikasi kelebihan bayar tersebut. Sehingga tidak serta merta datang untuk meminta uang,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Paryanto, ternyata permasalahan tidak selesai sampai di situ. Ihwal kelebihan bayar tersebut sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Kandangan akan tetapi yang bersangkutan belum mau mengembalikan. Pun PPK sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dan tidak membuahkan hasil.

“Karena segala upaya sudah dilakukan, PPK akhirnya menunjuk kuasa hukum negara yakni Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari pihak Bu Jumirah juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ungaran. Yang digugat yakni tim appraisal, saya selaku Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang berupa kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp1 miliar,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keprihatinan atas dugaan perundungan yang menyebabkan seorang murid SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia. Saat ditemui di Ungaran, Sabtu (10/10/2026), ia menegaskan pentingnya memperkuat budaya sekolah yang aman melalui kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan media serta meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang digital.
Kasus Dugaan Perundungan di SDN Kebondalem Pemalang, Mendikdasmen Sebut Tayangan di Media Turut Jadi Pemicu
[pekok2]