URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Kepala Desa Kandangan, Paryanto.

(Foto/win)

Kepala Desa Kandangan, Paryanto.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen beredar luas. Disebutkan, pemilik tanah atas nama Jumirah (63) mendapatkan uang ganti untung proyek pembebasan tanah sebesar Rp 4,4 miliar. Akan tetapi, Jumirah mengaku dimintai oknum Kadus uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar uang ganti untung.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan tanah waris dan rencananya uang ganti untung akan dibagikan ke seluruh ahli waris.[irp posts=”59538″ ]

“Saat itu muncul harga tanaman jati di atas lahan Bu Jumirah kok nominalnya besar, di atas Rp 1 miliar, padahal pohon jatinya kecil. Setelah dikroscek ternyata yang seharusnya satu batang dihargai Rp50 ribu menjadi Rp400 ribu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Paryanto, dari nominal tersebut ada kelebihan bayar Rp350 ribu per batang dengan total tanaman jati sebanyak 2.298 batang. Atas hal itu, perangkat dusun kemudian berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol.

“Dari sana kemudian diketahui bahwa ada kesalahan hitung dari tim appraisal. Pihak dari jalan tol lalu mendatangi rumah Bu Jumirah bersama Pak Kadus untuk mengklarifikasi kelebihan bayar tersebut. Sehingga tidak serta merta datang untuk meminta uang,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Paryanto, ternyata permasalahan tidak selesai sampai di situ. Ihwal kelebihan bayar tersebut sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Kandangan akan tetapi yang bersangkutan belum mau mengembalikan. Pun PPK sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dan tidak membuahkan hasil.

“Karena segala upaya sudah dilakukan, PPK akhirnya menunjuk kuasa hukum negara yakni Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari pihak Bu Jumirah juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ungaran. Yang digugat yakni tim appraisal, saya selaku Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang berupa kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp1 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta