[adinserter name="Block 1"]
[adinserter name="Block 5"]
[adinserter name="Block 4"]

KABAR RASIKA

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Geger Soal Dugaan Oknum Kadus Meminta Uang Ganti Untung Tol Yogyakarta-Bawen, Ini Kronologinya

Dugaan oknum Kadus Balekambang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen sedang ramai dibicarakan. Oknum Kadus diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar. Kepala Desa Kandangan telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang dan telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai kuasa hukum negara.
(Foto/win)
Kepala Desa Kandangan, Paryanto.

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang meminta uang ganti untung ruas tol Yogyakarta-Bawen beredar luas. Disebutkan, pemilik tanah atas nama Jumirah (63) mendapatkan uang ganti untung proyek pembebasan tanah sebesar Rp 4,4 miliar. Akan tetapi, Jumirah mengaku dimintai oknum Kadus uang senilai Rp 1 miliar dengan alasan kelebihan bayar uang ganti untung.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan tanah waris dan rencananya uang ganti untung akan dibagikan ke seluruh ahli waris.[irp posts=”59538″ ]

“Saat itu muncul harga tanaman jati di atas lahan Bu Jumirah kok nominalnya besar, di atas Rp 1 miliar, padahal pohon jatinya kecil. Setelah dikroscek ternyata yang seharusnya satu batang dihargai Rp50 ribu menjadi Rp400 ribu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Paryanto, dari nominal tersebut ada kelebihan bayar Rp350 ribu per batang dengan total tanaman jati sebanyak 2.298 batang. Atas hal itu, perangkat dusun kemudian berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol.

“Dari sana kemudian diketahui bahwa ada kesalahan hitung dari tim appraisal. Pihak dari jalan tol lalu mendatangi rumah Bu Jumirah bersama Pak Kadus untuk mengklarifikasi kelebihan bayar tersebut. Sehingga tidak serta merta datang untuk meminta uang,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Paryanto, ternyata permasalahan tidak selesai sampai di situ. Ihwal kelebihan bayar tersebut sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Kandangan akan tetapi yang bersangkutan belum mau mengembalikan. Pun PPK sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dan tidak membuahkan hasil.

“Karena segala upaya sudah dilakukan, PPK akhirnya menunjuk kuasa hukum negara yakni Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari pihak Bu Jumirah juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ungaran. Yang digugat yakni tim appraisal, saya selaku Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang berupa kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp1 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10