UNGARAN – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada masing-masing satuan pendidikan. Dalam SE tersebut guru dan orang tua siswa di Kabupaten Semarang diminta mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan aturan tentang libur sekolah.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo menuturkan pihaknya meminta orang tua dan tenaga pendidik tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat libur sekolah.
“Sesuai kalender pendidikan maka pada 18 Desember 2021 merupakan hari terakhir kegiatan di sekolah. Selama libur sekolah akhir tahun nanti, hendaknya tidak pergi liburan ke luar daerah,” ungkapnya.
Untuk membantu memastikan peserta didik tidak bepergian ke luar kota, pihak sekolah bakal memaksimalkan monitoring serta pengawasan melalui guru piket.
“Sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan,” kata dia.
Di Kabupaten Semarang selama masa liburan, peserta didik cukup melaksanakan aktivitas libur di daerah sendiri.
“Meskipun libur sekolah, nanti tetap ada guru piket yang akan hadir di sekolah. Salah satu tugas mereka melaporkan keberadaan siswa dan tenaga pendidik yang tidak piket,” imbuhnya.
Kepala SD Negeri Bergas Lor 01 Akhmad Daelami mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario terkait masa liburan sekolah.
“Memang betul tidak boleh perjalanan ke luar kota. Kepala sekolah dan dua guru piket wajib mengetahui keberadaan tenaga pendidik lainnya. Bagi mereka yang bepergian ke luar kota, akan dikenakan sanksi teguran ringan hingga berat,” tandasnya. (win)