KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Sugeng Budiyanto, suami terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) atas nama Asri Murwani mengadu kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah.

Pengaduan tertulis ini dikirim pihak keluarga yang diwakili suami terdakwa, Sugeng Budiyanto (66). Sugeng mengirim berkas dan bersama sejumlah resume serta fakta persidangan selama proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Selama ini saya hanya diam karena shock dengan tuduhan kasus korupsi terhadap isteri saya Asri Murwani. Ia hanya staf pembantu bendahara di Pemkot Salatiga. Kami meyakini istri saya tidak menikmati uang dan dalam masalah ini saya yakin ia tidak sendirian. Istri saya pensiun 2018 dan saat bekerja karena ada perintah,” tandas Sugeng Budiyanto kepada para wartawan di Salatiga, Rabu (22/6/2022).

Sugeng menambahkan ada dugaan rekening misterius (rekening dana kesejahteraan) di Bank Jateng yang pada saat persidangan diakui hilang berkasnya, tetapi anehnya pada saat kasus berjalan, pada tahun 2021 diduga ada pencairan dana puluhan juta dari rekening tersebut.

Sugeng mengatakan, semua perjalanan sidang dan fakta persidangan semua sudah dituangkan di ‘Surat Permohonan Keadilan’ kepada Presiden.

“Kami yakin Pak Jokowi akan mengambil sikap masalah ini. Kami sekeluarga berharap tercipta keadilan dan beberapa aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada keluarga,” ungkap Sugeng Budiyanto matanya berkaca-kaca,

Sugeng saat mengelar jumpa pers atas kasus yang tengah menimpa Istrinya

Seperti Diberitakan sebelumnya , mantan pembantu bendahara Pemkot Salatiga, Asri Murwani (60) warga Salatiga diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online, pada Kamis (28/04/2022).

Pada rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga yang diterima wartawan, Kamis (28/04/2022) lalu disebutkan telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai dengan 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Asri Murwani.

Dalam sidang ini yang diketuai oleh Joko Saptono dan dihadiri tim penuntut umum yaitu Hadrian Suharyono SH, Ariefulloh SH MH, Nana Rosita SH dan juga Penasehat hukum terdakwa Heru Wismanto SH.

Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh 21 dan TPPU. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.400.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 10.499.993.083 dengan subsidiair pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]