RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Harapkan Keadilan Bagi Istrinya, Sugeng Budiyanto Surati Presiden

Sugeng Budiyanto, suami terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) atas nama Asri Murwani mengadu kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah.

Pengaduan tertulis ini dikirim pihak keluarga yang diwakili suami terdakwa, Sugeng Budiyanto (66). Sugeng mengirim berkas dan bersama sejumlah resume serta fakta persidangan selama proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Selama ini saya hanya diam karena shock dengan tuduhan kasus korupsi terhadap isteri saya Asri Murwani. Ia hanya staf pembantu bendahara di Pemkot Salatiga. Kami meyakini istri saya tidak menikmati uang dan dalam masalah ini saya yakin ia tidak sendirian. Istri saya pensiun 2018 dan saat bekerja karena ada perintah,” tandas Sugeng Budiyanto kepada para wartawan di Salatiga, Rabu (22/6/2022).

Sugeng menambahkan ada dugaan rekening misterius (rekening dana kesejahteraan) di Bank Jateng yang pada saat persidangan diakui hilang berkasnya, tetapi anehnya pada saat kasus berjalan, pada tahun 2021 diduga ada pencairan dana puluhan juta dari rekening tersebut.

Sugeng mengatakan, semua perjalanan sidang dan fakta persidangan semua sudah dituangkan di ‘Surat Permohonan Keadilan’ kepada Presiden.

“Kami yakin Pak Jokowi akan mengambil sikap masalah ini. Kami sekeluarga berharap tercipta keadilan dan beberapa aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada keluarga,” ungkap Sugeng Budiyanto matanya berkaca-kaca,

Sugeng saat mengelar jumpa pers atas kasus yang tengah menimpa Istrinya

Seperti Diberitakan sebelumnya , mantan pembantu bendahara Pemkot Salatiga, Asri Murwani (60) warga Salatiga diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online, pada Kamis (28/04/2022).

Pada rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga yang diterima wartawan, Kamis (28/04/2022) lalu disebutkan telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai dengan 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Asri Murwani.

Dalam sidang ini yang diketuai oleh Joko Saptono dan dihadiri tim penuntut umum yaitu Hadrian Suharyono SH, Ariefulloh SH MH, Nana Rosita SH dan juga Penasehat hukum terdakwa Heru Wismanto SH.

Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh 21 dan TPPU. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.400.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 10.499.993.083 dengan subsidiair pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani