SEMARANG – Puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa Tengah baik itu penimbunan maupun pengoplosan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp. 11.105.165.750.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari penindakan yang dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 ini, pihaknya telah mengamankan 66 tersangka. Tak hanya itu, barang bukti BBM dengan rincian solar 38 ton, pertalite 3,2 ton juga turut disita oleh kepolisian.
Untuk menghindari perkara penyalahgunaan minyak dan gas (migas) ini, Polda Jateng kini menyiagakan personel di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Jawa Tengah. “Sekarang sudah ada upaya preemtif. Seluruh SPBU kita lakukan pengamanan. Jadi di seluruh SPBU ada buku mutasinya Polda Jateng untuk mengawasi, menjaga dan mengamankan,” ujar Kapolda.
Menurutnya, isu kenaikan harga migas saat ini masih sangat sensitif di kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Jateng melalui Satgas Pangan juga telah melakukan pemantauan di sejumlah daerah terkait dengan kenaikan harga BBM maupun harga pokok lainnya.
“Jadi Polda Jateng sudah membuat Satgas Pangan. Jadi Satgas ini sudah kita buat terkait dengan pengawasan bahan pokok yang itu nanti linier dengan Provinsi maupun Kabupaten. Semuanya tiap hari diupdate langsung oleh jajaran Polda maupun Dinas Provinsi maupun kota yang terkait,” jelasnya.
“Tugas Satgas yang kita bentuk adalah dalam rangka pengawasan terkait dengan fluaktif harga pokok, melakukan pengawasan terkait dengan peninjauan Satgas pokok kemudian stok dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Disisi lain, Kapolda meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik buying terkait permasalahan BBM. “Prinsip masyarakat tidak usah resah, tidak usah panik buying tidak usah nimbun, stok BBM di Jateng mencukupi diantara 2 minggu ke depan,” imbuhnya.