RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah pusat mulai memberlakukan uji KIR gratis bagi kendaraan bermotor di tahun 2024 ini. Menyikapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono menyebut kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
“Berkaitan dengan itu kita harus menyesuaikan, artinya sejak 1 Januari 2024 kita sudah tidak memungut retribusi khususnya di uji dan trayek, termasuk juga yang retribusi terminal kita sudah tidak memungut lagi,” kata Tri di Ungaran, Rabu (17/1/2024).
Tri menjelaskan, adanya gratis uji KIR itu ditujukan untuk kendaraan barang dan penumpang sebagai jaminan keselamatan. Mengingat sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Semarang melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang.
“Harapan kami bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang” ujarnya.
Terkait kebijakan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya kepada pemohon pelayanan terkait dengan uji KIR, trayek, dan retribusi terminal.
“Ini kan baru awal ya, harapannya pemilik kendaraan dapat mematuhi sebagai jaminan keselamatan untuk kendaraan penumpang maupun barang,” ungkapnya.
Terkait pemeliharaan alat uji tersebut, nantinya akan dibutuhkan dana yang bersumber dari APBD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor. Pembagiannya, yakni 40 dan 60 persen, dimana 60 persennya untuk Pemkab Semarang dan 40 persennya untuk Pemprov Jawa Tengah.
“Dengan 60 persen yang kita terima dari pajak kendaraan bermotor itu, 10 persennya bisa untuk sarana dan prasarana transportasi ini bisa digunakan untuk hal-hal yang saat ini kita gratiskan,” tuturnya. (win)