URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang mengaku sudah mengetahui identitas komplotan penembakan terhadap RW (34) seorang istri TNI di depan rumahnya Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Pelaku Komplotan Penembakan Istri TNI di Semarang Serahkan Diri

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Pelaku Komplotan Penembakan Istri TNI di Semarang Serahkan Diri

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Pelaku Komplotan Penembakan Istri TNI di Semarang Serahkan Diri

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Dandim 0733 Kota Semarang, Letkol Honi Havana saat olah tempat kejadian perkara (TKP) meminta komplotan penembakan istri TNI menyerahkan diri.
featured-img

SEMARANG – Polrestabes Semarang mengaku sudah mengetahui identitas komplotan penembakan terhadap RW (34) seorang istri TNI di depan rumahnya Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan kepada pelaku dan otak penembakan untuk segera menyerahkan diri. Ia menambahkan, tim gabungan TNI-Polri kini juga sedang melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku.[irp posts=”40108″ name=”Polisi dan TNI Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang”]

“Tim sedang melakukan pengejaran. Tapi kami juga berharap pihak terkait khususnya pelaku eksekutor, kemudian (aktor) intelektual bisa menyerahkan diri secara secepat-cepatnya karena identitas mereka sudah kita ketahui,” ujar Irwan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi, Kamis (21/7/2022).

Ia l menjelaskan, olah TKP lanjutan yang dilakukan hari ini juga telah menemukan titik terang atas kasus penembakan ini. Dalam pelaksanaan penyelidikan ini, Tim Gabungan melakukan penyamaan data dari barang bukti sementara yang ia peroleh seperti rekaman CCTV dan saksi-saksi.

“Kesimpulannya sudah mengerucut kepada motif, sudah mengerucut kepada modus dan sudah mengerucut ke identifikasi pelaku,” jelas dia.

Ia juga menegaskan, tidak pernah ada kejahatan yang membuat pelaku merasa aman. Untuk itu ia meminta pelaku segera menyerahkan diri.

“Selama-lamanya mereka ngumpet (bersembunyi) hanya itu kesempatannya nanti lambat laun ini persoalan waktu aja penangkapannya,” jelasnya.[irp posts=”40043″ name=”Polisi Sebut Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik Bukan Dilakukan oleh Profesional, Ini Penjelasannya”]

Hal senada juga ditegaskan, Dandim 0733 Kota Semarang Letkol Honi Havana. Ia mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama memburu pelaku penembakan ini.

“Kita tidak akan menyerah kita akan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengungkap kasus ini termasuk memburu tersangka sampai dimanapun kita akan kejar,” imbuh Honi.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut