URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam keikutsertaan menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI. Cukup dengan mendaftar melalui website http://rapid.kai.id setiap perusahaan maupun perorangan dapat menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

Featured Image

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam keikutsertaan menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI. Cukup dengan mendaftar melalui website http://rapid.kai.id setiap perusahaan maupun perorangan dapat menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pendaftaran melalui website ini merupakan wujud transformasi digital dari KAI dalam hal pengadaan barang dan jasa. “Mulai 1 Oktober 2022, setiap peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI harus sudah terdaftar dalam sistem RAPID (Rail Eprocurement In Digital) untuk dapat melanjutkan ke tahapan proses pengadaan barang/jasa selanjutnya,” jelas Manager Humas Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.

RAPID sendiri merupakan sistem terbaru dari KAI sebagai langkah penerapan GCG (Good Corporate Governance) dalam proses bisnis KAI. Melalui website rapid.kai.id tersebut, masyarakat selain dapat mendaftarkan badan usahanya untuk menjadi calon peserta, juga dapat melihat informasi pelelangan barang/jasa yang saat ini tersedia maupun sedang proses di lingkungan Daop 4 Semarang maupun keseluruhan KAI.

Ketentuan maupun persyaratan bagi para rekanan yang ingin mengajukan diri sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa KAI, adalah dapat memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Dalam pemenuhan persyaratan administrasi, dibagi dalam 4 (empat) tipe perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

1. Rekanan Lokal (Perusahaan): SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, TDP, KTP Penanggung Jawab, Surat Pengukuhan PKP, Salinan Laporan Keuangan Tahun Terakhir, Profil Perusahaan, dan Struktur Organisasi.
2. Rekanan Internasional (Perusahaan): ID of Responsible Director, Company Lisence, Company Profile, dan Organizational Structure of the company
3. Rekanan Lokal (Perorangan): KTP Rekanan, NPWP, dan Profil Rekanan
4. Rekanan Internasional (Perorangan): ID of Vendor, dan Vendor Profile

Sedangkan untuk persyaratan teknis, para calon peserta diharuskan mempunyai kemampuan/keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan adanya daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.

Dengan pendaftaraan calon peserta melalui sistem online RAPID ini diharapkan dapat memperluas jaringan kemitraan KAI, serta dapat memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mitra bisnis dalam hal pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sampai dengan saat ini sudah ada 330 pendaftar sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah KAI, baik di Jawa maupun Sumatera. “Dalam pemilihan vendor, KAI lebih memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan dalam pengadaan material/barang/jasa dengan lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dan menghindari penggunaan perantara,” tutup Ixfan.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengimbau warga untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan LPG serta kenaikan harga di pengecer, pada Selasa (4/2/2025).
Antisipasi Kelangkaan, Pemkot Salatiga Imbau Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan
Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Salatiga Panik
Warga Salatiga Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg Setelah Kebijakan Baru Berlaku
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengimbau warga untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan LPG serta kenaikan harga di pengecer, pada Selasa (4/2/2025).
Antisipasi Kelangkaan, Pemkot Salatiga Imbau Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengimbau warga untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, menanggapi keluhan masyarakat...
Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Salatiga Panik
Warga Salatiga Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg Setelah Kebijakan Baru Berlaku
Warga di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kota Salatiga, menghadapi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak Senin (3/2/2025) akibat kebijakan baru yang mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi. Kebijakan...
tabung gas
Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg
Pemerintah resmi menghapus sistem pengecer dalam penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025, kebijakan yang menuai keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis daftar 10 kota dan kabupaten dengan sumber daya manusia (SDM) paling maju di Indonesia berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam daftar tersebut, Kota Salatiga...
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh Dinsos Kabupaten Semarang dan diresmikan pada Senin (3/2/2025) oleh Kepala Dinsos Istichomah.
Dinsos Kabupaten Semarang Kini Miliki Rumah Singgah untuk Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh...
Muat Lebih

POPULER

Gaji UMR Salatiga 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.533.383, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.378.951, sebagaimana disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. B
Ternyata Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
Keberadaan Terminal Bus Tingkir di Kota Salatiga kini tidak hanya menjadi tempat transit penumpang, tetapi juga wadah bagi aktivitas kesenian, seperti yang terjadi pada grup keroncong modern Sawoeng Sworo Solotigo yang lahir di terminal tersebut sekitar Mei 2024.
Lahir dari Terminal Tingkir, Kelompok Keroncong Modern Sawoeng Sworo Solotigo, Kini Makin Eksis
tabung gas
Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg
POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).