URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng bersama Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bocah berusia 15 tahun berinisial IL yang dengan sadis membunuh teman sekelasnya berinisial WA (12) di area perkebunan kopi yang berada di Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ini Motif Bocah 15 Tahun di Magelang Bunuh Teman Sekelasnya

Ini Motif Bocah 15 Tahun di Magelang Bunuh Teman Sekelasnya

Ini Motif Bocah 15 Tahun di Magelang Bunuh Teman Sekelasnya

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat memimpin rilis kasus bocah 15 tahun asal Magelang bunuh teman sekelasnya di Mapolda Jateng Rabu (110/8/2022).
featured-img

SEMARANG – Polda Jateng bersama Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bocah berusia 15 tahun berinisial IL yang dengan sadis membunuh teman sekelasnya berinisial WA (12) di area perkebunan kopi yang berada di Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian, sekira pukul 16.00 WIB, korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah. Dengan dibonceng mengendarai sepeda motor, korban malah dibawa ke lokasi kejadian dimana pelaku sudah menyiapkan celurit dan kayu untuk membunuh korban.[irp posts=”40875″ name=”Bocah 15 Tahun asal Magelang Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Temannya”]

“Korban dijemput mengendarai sepeda motor tersangka diajak jalan-jalan kemudian dibelokan ke sebuah tempat dimana tersangka sudah menyiapkan benda-benda untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Brigjen Abiyoso saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Abi menerangkan, motif tersangka dalam melakukan aksinya yaitu sakit hati karena dihina dan diolok-olok oleh teman-teman korban dimana sebelumnya kedapatan mengambil handphone milik korban tanpa seizin dan sepengetahuannya.”Tersangka merasa sakit hati karena diminta korban mengganti handphonenya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menerangkan, sebelum membunuh, terjadi cekcok dan perkelahian antara korban dan pelaku. Lalu terjadi perkelahian hingga korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong, namun pelaku membalasnya dengan menyabetkan clurit yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.

“Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala,” paparnya.

Setelah dipastikan meninggal, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah. Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag.

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Karena masih dibawah umur, lanjut Djuhandani, pelaku akan dikenakan undang-undang tentang proses hukum terhadap anak.

“Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No.35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 31 dengan ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 340 KUHPidana terancam hukuman mati. Namun karena ini dibawah umur akan berbeda proses hukumnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved