RASIKAFM.COM | SALATIGA — Awal tahun ribuan gurun non-ASN di Salatiga berduka, Pasalnya kabar kurang menyenangkan datang dari dunia pendidikan di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada Tahun Anggaran 2026 dipastikan tidak dianggarkan. Kondisi tersebut membuat para pendidik non-ASN di Salatiga merasa khawatir dan kecewa.
Salah satunya dialami Kepala Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) Nusa Indah 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Rizka Fitriarini. Ia bersama rekan-rekannya mengaku sedih atas kabar tidak cairnya dana insentif kesejahteraan yang selama ini sangat membantu kebutuhan hidup para pendidik.
“Kalau dari insentif itu memang kami sangat mengandalkan. Besarnya Rp500.000 per bulan. Kalau itu tidak ada, kami hanya mendapat gaji dari SPP siswa, yaitu Rp75.000 per bulan,” ujar Rizka.
Ia menjelaskan gaji Rp75.000 per bulan tersebut berasal dari SPP siswa sebesar Rp30.000 per bulan. Dana itu tidak hanya digunakan untuk menggaji empat tenaga pendidik, tetapi juga untuk kebutuhan operasional sekolah.
“Kalau insentif itu tidak ada, kami sangat keberatan. Meskipun jumlahnya terlihat kecil, bagi guru PAUD itu sangat berarti,” katanya.
Hal senada disampaikan guru lainnya, Nur Khasanah. Ia mengungkapkan tidak cairnya insentif kesejahteraan secara langsung berdampak pada pemasukan dan semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mengajar.
“Kami dari rumah sudah berniat mendidik anak-anak. Kalau kebutuhan di rumah tidak terpenuhi, bagaimana? Kami sudah menjalankan kewajiban mengajar, tetapi hak kami tidak didapat,” ujarnya.
Nur berharap pemerintah Kota Salatiga dan dinas terkait segera memberikan solusi agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap diperhatikan dan hak-hak mereka dapat terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh Nasiruddin, belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait solusi atas permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Salatiga memastikan tidak ada anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada Tahun Anggaran 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Salatiga yang terbit pada Kamis (8/1/2026).