URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pasca lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan ditiadakan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Isak Tangis Warnai Kunjungan Tatap Muka, Warga Binaan Rutan Salatiga

Isak Tangis Warnai Kunjungan Tatap Muka, Warga Binaan Rutan Salatiga

Isak Tangis Warnai Kunjungan Tatap Muka, Warga Binaan Rutan Salatiga

Sejumlah anggota keluarga saat bezuk di rutan Salatiga secara langsung (Poto Arief Rasika)
featured-img

Pasca lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan ditiadakan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Demikian juga yang mulai diberlakukan bagi Warga Binaan Rutan Salatiga akhirnya kembali menerima kunjungan secara langsung dari keluarga,

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan setelah ada perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait layanan kunjungan tatap muka, jajarannya telah mempersiapkan sarana prasarana dilanjutkan mensosialisasikan kepada warga binaan dan keluarga warga binaan.

“saat ini isi Rutan Salatiga dihuni 169 Orang. Sehingga dalam hal layanan kunjungan dibagi tiap harinya sekitar 43 orang. 1 orang penghuni hanya menerima kunjungan satu kali dalam seminggu” ungkap Andri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kumroji menjelaskan bahwa yang boleh berkunjung saat ini hanya keluarga inti saja. Seperti Orang Tua, Suami/Istri, Anak maupun Kakak atau Adik Kandung dari warga binaan. Selain itu syarat-syarat dalam berkunjung keluarga harus sudah mendapat vaksin booster,

“Apabila belum harus melakukan swab/rapid test atau surat keterangan dari dokter pemerintah/Puskesmas/RSUD bagi pengunjung karena alasan kesehatan tidak dapat divaksin” jelas Kumroji.

Kumroji menambahkan untuk saat ini diberikan waktu berkunjung selama 20 menit, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. pungkasnya.

Ka Rutan Salatiga Andri Lesmano saat diwawancarai Rasika FM

Sementara itu pantauan Rasika FM, sejumlah anggota keluarga tak kuasa menahan air mata saat mengunjunggi saudaranya di Rutan Salatiga. bagi Astuti misalnya, dia sudah hampir dua tahun lebih menahan rasa ridunya untuk bertemu ayah kandung akibat terkena kasus narkoba

“selama covid kemarin kami tidak bisa menengok secara langsung, hanya melaui VC ” ungkapnya.

selain Astuti juga terdapat belasan keluarga lain yang antri untuk menenggok anggota keluarga mereka secara langsung di Lapas Salatiga

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut