SEMARANG – DPC Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Luhut Sagala ditunjuk sebagai pengacara Yosep Parera yang kini menjadi tersangka atas kasus suap di Mahkamah Agung (MA).
Luhut mengatakan, dirinya diamanahi secara langsung oleh Yosep Parera sebagai advokatnya ketika bertemu di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Luhut menyampaikan, kini dirinya bersama Imam Setiadi dan Riki Rikardo Sianturi menjadi tim Kuasa Hukum dua tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.[irp posts=”43249″ name=”Buntut Kasus Dugaan Suap Yang Menjerat Hakim Agung, KPK Periksa Empat Wilayah, Salah Satunya Kota Salatiga”][irp posts=”43033″ name=”Yosep Parera Dipastikan Terkena OTT di Semarang, Rumah Pancasila: Proses Berjalan dan Kita Hargai”]
Luhut menambahkan, ada satu lagi koordinator pengacara di Jakarta yang ditunjuk oleh Yosep Parera secara langsung di Jakarta yakni Henry Ananto. “Kami adalah tim bagian dari Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Pak Yosep Parera dan Mas Eko Suparno. Jadi selain kami ada tim Kuasa Hukum juga yang di Jakarta salah satunya adalah Henry Ananto,” ujar Luhut di Rumah Pancasila Semarang, Kamis (29/9/2022) sore.
“Dia (Henry) sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh bang Yosep Parera. Kami sudah bertemu dengan Pak Yosep Parera dan Mas Eko Suparno atas izin dari KPK yang dalam hal ini dikoordinasikan melalui salah satu kuasa hukum yaitu mas Henry,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan tak ada kuasa hukum selain timnya di Semarang dan seorang pengacara atau koordinator dari Jakarta yang menjadi advokatnya. Hal ini karena dari informasi yang diperoleh melakui Yosep Parera, Luhut mengaku banyak yang menawarkan diri untuk menjadi Kuasa Hukum Yosep dan Eko.
“Jadi ketika teman-teman nanti ada orang di luar kami yang menyatakan sebagai kuasa hukum itu tidak benar. Jadi ini perlu ditekankan jadi sampai hari ini menurut informasi dari pak Yosep ada beberapa orang teman-teman kuasa hukum yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum beliau. Jadi di luar statemen dari kami itu bukan statemen kuasa hukum Yosep Parera,” paparnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Kota Semarang dan Jakarta pada Kamis (22/9/2022). Dalam kegiatan ini, KPK memastikan mengamankan seorang pengacara sekaligus pendiri Rumah Pancasila yakni Yosep Parera di kantornya, Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, advokat itu ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Semarang Utara. Selain YSP, KPK juga mengamankan hakim di lingkungan MA. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.