URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menghindari kejadian tahun lalu, guru-guru dan kepala sekolah di SD Negeri Sugihan 03 Tengaran, Kabupaten Semarang dengan semangat membagikan brosur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) kepada warga sekitar. Dalam upaya untuk mendapatkan siswa baru pada tahun ajaran 2023, mereka melakukan pendekatan door to door.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jelang Tahun Ajaran Baru, Kepala SDN Sugihan 3 ini Blusukan Sawah dan Kebun Demi Mendapatkan Siswa

Jelang Tahun Ajaran Baru, Kepala SDN Sugihan 3 ini Blusukan Sawah dan Kebun Demi Mendapatkan Siswa

Jelang Tahun Ajaran Baru, Kepala SDN Sugihan 3 ini Blusukan Sawah dan Kebun Demi Mendapatkan Siswa

Guru di SD Negeri Sugihan 03 Tengaran, saat bagikan brosur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) ke warga sekitar.
featured-img

RASIKAFM.COM | TENGARAN - Tidak ingin kejadian tahun lalu terulang kembali, sejumlah guru dengan didampingi Kepala sekolah di SD Negeri Sugihan 03 Tengaran, Kabupaten Semarang dengan semangat membagikan brosur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) ke warga sekitar.

Mereka melakukan hal itu karena pada tahun ajaran 2022 lalu, Sekolah ini tidak mendapatkan siswa sama sekali.

Kepala Sekolah SD Negeri Sugihan 03 Septina Ika Kadarsih, S.Pd., M.Pd, mengatakan banyak cara yang dilakukan pihaknya agar tahun ajaran 2023 ini bisa mendapatkan siswa baru. Salah satunya membagikan brosur secara door to door.

“Tadi kami bersama guru membagikan brosur kepada warga sekitar. Ke rumah-rumah sampai ke sawah dan kebun juga. Harapannya mereka bisa memberitahu ke keluarga atau tetangga yang memiliki anak usia SD untuk masuk ke SD Sugihan 03,” jelas Ika Rabu (7/6/2023).

Ika mengaku, ada suka duka selama menjalani proses pencarian siswa baru lewat door to door itu. Misalnya ada orang tua yang setuju menyekolahkan anaknya di SDN Sugihan 03 tapi ternyata sang anak menolak dengan alasan jauh, padahal dari pihak sekolah sudah menyediakan dua paket seragam.

“Ya ada kejadian seperti itu, karena memang kendala utama sekolahan kami adalah lokasinya yang jauh dari pemukiman warga, dan harus melewati persawahan yang luas,” beber mantan guru Olah Raga ini.

Selain menawarkan dua stel seragam, pihaknya juga telah menyediakan mobil jemputan bagi siswa yang rumahnya cukup jauh.

Pihaknya mengaku jika Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang juga telah membantu sekolah tersebut untuk mendapatkan siswa.

Kepala SD Negeri Sugihan 03 Septina Ika Kadarsih, saat ikut membagikan brosur PPDB di sawah | Foto: dok Tya

Berdasarkan data sementara sekolah, hingga rabu (7-6- 23) dari Berbagai langkah yang telah dilakukan oleh para guru di SDN Sugihan 03 Tengaran untuk mendapatkan siswa itu membuahkan hasil. Saat ini sudah ada enam siswa baru di tahun ajaran 2023 ini yang akan bersekolah di SDN Sugihan 3. Pihak sekolah berharap jumlah ini bisa bertambah.

“Ada 6 siswa baru saat ini, padahal jika dilihat dari kapasitas kelas kami ini bisa menampung lebih dari 28 siswa. Tapi tahun ini ada 6 kami sudah bersyukur, kedepan kami akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan siswa baru lagi dengan cara yang sama yakni door to door ini dan membagikan dua paket seragam kepada warga yang memiliki anak usia Sekolah Dasar,” tandasnya.

Sementara itu berbagai upaya keras terus dilakukan oleh pihak sekolah, selain menyediakan mobil jemputan, dan memberikan seragam gratis 2 stel kini juga ada pelajaran tambahan mengaji, berupa belajar tajwid huruf hijaiyyah, hafalan surat- surat pendek dan Rebana. Bahkan untuk mendukung program P5 saat ini sekolah menyediakan lahan untuk praktek pertanian dan pelatihan beternak bebek.

Suasana pembagian brosur ppdb

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut