URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
SR (44) alias Gendus, warga Desa Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada Rabu (6/4/2022) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

featured-img

UNGARAN – SR (44) alias Gendus, warga Desa Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada Rabu (6/4/2022) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh korbannya yang bernama Nur Rofiq (50) warga Limbangan, Kendal yang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam rilisnya mengatakan tersangka bermodus menawarkan sebidang tanah seluas 1992 meter persegi di daerah Kupang, Ambarawa yang diakui miliknya kepada korban sekitar bulan September 2021.

“Belakangan diketahui tanah itu bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain,” ungkap Yovan.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud saat bertemu dengan korban. Setelah disepakati, tersangka mematok harga tanah Rp1,5 juta permeter perseginya.

“Sekitar bulan Oktober 2021 korban memberikan uang tanda jadi sebesar Rp200 juta kepada tersangka,” jelasnya.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar sekitar akhir bulan Januari 2022. Pemilik tanah yang sebenarnya yakni Trimah memberitahukan kepada korban bahwa tanah yang dibelinya bukan milik tersangka dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan yang asli.

“Korban berusaha mencari tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun ternyata tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan ke polisi,” kata Yovan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menuturkan tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya. Hingga akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya daerah Kalibeji, Tuntang.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ucapnya. (win)

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras