UNGARAN – SR (44) alias Gendus, warga Desa Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada Rabu (6/4/2022) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh korbannya yang bernama Nur Rofiq (50) warga Limbangan, Kendal yang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam rilisnya mengatakan tersangka bermodus menawarkan sebidang tanah seluas 1992 meter persegi di daerah Kupang, Ambarawa yang diakui miliknya kepada korban sekitar bulan September 2021.
“Belakangan diketahui tanah itu bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain,” ungkap Yovan.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud saat bertemu dengan korban. Setelah disepakati, tersangka mematok harga tanah Rp1,5 juta permeter perseginya.
“Sekitar bulan Oktober 2021 korban memberikan uang tanda jadi sebesar Rp200 juta kepada tersangka,” jelasnya.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar sekitar akhir bulan Januari 2022. Pemilik tanah yang sebenarnya yakni Trimah memberitahukan kepada korban bahwa tanah yang dibelinya bukan milik tersangka dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan yang asli.
“Korban berusaha mencari tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun ternyata tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan ke polisi,” kata Yovan.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menuturkan tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya. Hingga akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya daerah Kalibeji, Tuntang.
“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ucapnya. (win)