URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Rendah, Jateng Tak Kendurkan Testing dan Tracing

Kasus Rendah, Jateng Tak Kendurkan Testing dan Tracing

Kasus Rendah, Jateng Tak Kendurkan Testing dan Tracing

featured-img
Ilustrasi

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sama sekali tak menurunkan target tracing dan testing meskipun angka kasus di provinsi itu terus mengalami penurunan.

Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo dalam paparannya saat rapat penanganan Covid-19, Selasa (14/9) menerangkan, rasio testing dan tracing di Jateng justru terus digenjot. Pada minggu ke-36 saat ini saja, rasio testing di Jateng mencapai 217,58 persen.

“Jumlah itu meningkat dari minggu ke-35 kemarin yang hanya 147,77 persen. Dan kalau dilihat dari testing harian, pada tanggal 12 September kemarin testing kita mencapai 258,90 persen dalam sehari,” katanya.

Beberapa daerah di Jateng lanjut Prasestyo sudah mencapai rasio testing lebih dari 100 persen. Hanya tujuh Kabupaten/Kota yang rasio testingnya masih diantara 50-100 persen.

“Tapi tidak ada daerah yang rasio testingnya di bawah 50 persen,” jelasnya.

Sementara untuk tracing, 6 Kabupaten/Kota yakni Kudus, Jepara, Batang, Rembang, Klaten dan Temanggung sudah memenuhi rasio tracing, yakni 15 orang per satu kasus positif. Sementara sisanya lanjut dia, masih belum mencapai rasio itu.

“Untuk itu kami minta tracing ditingkatkan agar sesuai rasio yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara terkait kondisi Covid-19 di Jateng, Prasetyo menerangkan bahwa angka penambahan kasus pada 12 September kemarin hanya 168 kasus. Hal ini sejalan dengan tren positivity rate di Jateng yang juga terus menurun, dari 9,65 persen di minggu ke-35 menjadi 6,01 persen di minggu ke-36 ini.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga mengingatkan semua daerah untuk tidak mengendurkan testing dan tracing. Menurutnya, cara itu penting dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat yang sebenarnya.

“Termasuk kami sudah membeli alat tes whole genome sequencing untuk mendeteksi apakah ada varian baru atau tidak di Jateng. Saya minta setiap daerah mulai mengambil sampel-sampel untuk dites menggunakan alat itu,” ucapnya.

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut