RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot Salatiga) memberikan stimulus kepada wajib pajak berupa diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemberian diskon itu dilakukan untuk pembayaran pada Januari hingga Juni 2025. Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajibannya selaku wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto, membeberkan, pihaknya akan memberikan diskon kepada wajib pajak yang dibagi dalam tiga periode dengan besaran diskon yang berbeda.
Adapun besaran diskon yang diberikan Pemkot Salatiga pada pembayaran periode Januari – Februari sebesar 30 persen, Maret – April 20 persen dan Mei – Juni 10 persen.
“Program stimulus pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang harus diikuti oleh daerah,” terangnya, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskanya, pemberian diskon kepada wajib pajak ini hanya membutuhkan persyaratan, mereka yang tidak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun sebelumnya.
“Jadi syarat untuk mendapatkan diskon ini, lunas tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Jika melunasi tunggakan pada Januari hingga Februari nanti dan membayar PBB-P2 tahun 2025 bisa mendapatkan diskon 30 persen,” ungkap Adi.
Lebih jauh Adhi menjelaskan, selain memberikan diskon pembayaran PBB-P2 pada periode Januari hingga Juni, Pemkot Salatiga juga membebaskan denda PBB-P2 pada pembayaran periode tersebut.
“Untuk wajib pajak yang belum mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 tahun 2025, wajib pajak tetap bisa membayar pajak dengan membawa bukti pembayaran tahun lalu. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kasir bank yang ditunjuk,” tandasnya