KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kecelakaan Tunggal Maut di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Tunggal Maut di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Tunggal Maut di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Usai Tabrak Tiang Listrik

SEMARANG – Kecelakaan tunggal berujung maut terjadi di Jalan Sultan Agung depan Superindo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Insiden lalu lintas itu dialami oleh Virdiana Anugrah Proeyanti warga Kelurahan Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Wanita berusia 26 tahun itu meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parau di kepala usai menabrak tiang listrik yang terpasang di pinggir jalan.
“Luka berat pada kepala. Jenazah korban dibawa ke RSUP Kariadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit kepada wartawan.
Sigit menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian tersebut bermula ketika korban mengendarai motor Yamaha Mio Soul warna Merah bernomor polisi H-5061-AV melaju dari arah Selatan (AKPOL) menuju ke Utara (Kagok). Lalu pada saat dilokasi kejadian, korban diduga kurang konsentrasi dan berjalan terlalu ke kiri hingga hilang keseimbangan lalu menabrak tiang listrik.
“Motor korban rusak pada body bagian depan hingga pecah. Kerugian materiil mencapai Rp. 500 ribu,” terangnya.
Prosea evakuasi jenazah korban dibantu oleh Relawan Kota Semarang menggunakan mobil ambulance. Kejadian itu juga sontak membuat pengguna jalan kaget lantaran kondisi luka korban yang mengeluarkan darah cukup banyak.

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
[pekok2]