Harap nonaktifkan putar otomatis pada perangkat Anda untuk tampilan terbaik.
URL audio tidak tersedia.
MENJELANG TAHAPAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024, BAWASLU KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR APEL SIAGA PENGAWASAN DI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KLERO, KECAMATAN TENGARAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA KAMIS (21/11/2024) PUKUL 09.00 WIB.    SEKRETARIS DPC PDIP KABUPATEN SEMARANG, BONDAN MARUTOHENING, MENGAPRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 136/PUU-XXII/2024 TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2024, YANG MENETAPKAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT TIDAK NETRAL DALAM PILKADA, SEBUAH LANGKAH PENTING BAGI DEMOKRASI INDONESIA.    BPBD KABUPATEN SEMARANG MENGIMBAU MASYARAKAT MENINGKATKAN KEWASPADAAN MENGHADAPI TINGGINYA INTENSITAS HUJAN YANG TELAH MENYEBABKAN DAMPAK SEPERTI TUMBANGNYA DUA POHON DI KECAMATAN PABELAN DAN KECAMATAN SURUH, SALAH SATUNYA MERUSAK RUMAH WARGA DI DESA KRANDON LOR PADA SELASA (19/11/2024).    SEPANJANG JANUARI HINGGA NOVEMBER 2024, DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA MENCATAT 32 KASUS DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD), DENGAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT PENYAKIT TERSEBUT. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA, DR. PRASIT AL HAKIM, MENJELASKAN BAHWA JUMLAH KASUS DBD CENDERUNG MENINGKAT DIBANDINGKAN TAHUN LALU DAN SELURUH WILAYAH DI KOTA SALATIGA MASUK KATEGORI RAWAN DBD.   DEBAT PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG DIIKUTI OLEH PASANGAN CALON NOMOR URUT SATU, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH, DAN NOMOR URUT DUA, NURUL HUDA-YARMUJI, BERLANGSUNG LANCAR DAN KONDUSIF DI HOTEL GRIYA PERSADA BANDUNGAN PADA SENIN MALAM, 18 NOVEMBER 2024. TUJUAN DEBAT INI ADALAH MENYAMPAIKAN VISI, MISI, DAN GAGASAN KEDUA PASANGAN CALON KEPADA MASYARAKAT MENJELANG PEMUNGUTAN SUARA PADA 27 NOVEMBER 2024.    DALAM MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG SEMAKIN DEKAT, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SEMARANG MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK MENJAGA SITUASI YANG DAMAI. KETUA MUI, KH FATCHURROHMAN TOHIR, BERHARAP TIDAK ADA GEJOLAK YANG MENGGANGGU STABILITAS DAERAH, DAN MENEKANKAN PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI SARANA DEMOKRASI UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH.    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MEMULAI PROSES PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU PADA 11 NOVEMBER 2024, YANG AKAN BERLANGSUNG SETIAP HARI HINGGA 16 NOVEMBER 2024, UNTUK TIGA KECAMATAN, DENGAN MELIBATKAN PETUGAS PENGEPAKAN DAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK).    PENGURANGAN KUOTA PEMBELIAN SUSU SAPI PERAH DARI PETERNAK DI KECAMATAN GETASAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU (IPS) NASIONAL SEJAK BULAN LALU MEMICU GEJOLAK DI KALANGAN PETERNAK. PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG, YANG DIWAKILI OLEH PLT BUPATI BASARI, MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DI RUANG RAPAT BUPATI SEMARANG, UNGARAN, UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN TERSEBUT.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR SIMULASI TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILBUP, PILWABUP, PILGUB, DAN PILWAGUB JAWA TENGAH DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU (10/11/2024).   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENYELENGGARAKAN SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILKADA 2024 YANG BERLANGSUNG DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU, 10 NOVEMBER 2024.
MENJELANG TAHAPAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024, BAWASLU KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR APEL SIAGA PENGAWASAN DI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KLERO, KECAMATAN TENGARAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA KAMIS (21/11/2024) PUKUL 09.00 WIB.    SEKRETARIS DPC PDIP KABUPATEN SEMARANG, BONDAN MARUTOHENING, MENGAPRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 136/PUU-XXII/2024 TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2024, YANG MENETAPKAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT TIDAK NETRAL DALAM PILKADA, SEBUAH LANGKAH PENTING BAGI DEMOKRASI INDONESIA.    BPBD KABUPATEN SEMARANG MENGIMBAU MASYARAKAT MENINGKATKAN KEWASPADAAN MENGHADAPI TINGGINYA INTENSITAS HUJAN YANG TELAH MENYEBABKAN DAMPAK SEPERTI TUMBANGNYA DUA POHON DI KECAMATAN PABELAN DAN KECAMATAN SURUH, SALAH SATUNYA MERUSAK RUMAH WARGA DI DESA KRANDON LOR PADA SELASA (19/11/2024).    SEPANJANG JANUARI HINGGA NOVEMBER 2024, DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA MENCATAT 32 KASUS DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD), DENGAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT PENYAKIT TERSEBUT. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA, DR. PRASIT AL HAKIM, MENJELASKAN BAHWA JUMLAH KASUS DBD CENDERUNG MENINGKAT DIBANDINGKAN TAHUN LALU DAN SELURUH WILAYAH DI KOTA SALATIGA MASUK KATEGORI RAWAN DBD.   DEBAT PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG DIIKUTI OLEH PASANGAN CALON NOMOR URUT SATU, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH, DAN NOMOR URUT DUA, NURUL HUDA-YARMUJI, BERLANGSUNG LANCAR DAN KONDUSIF DI HOTEL GRIYA PERSADA BANDUNGAN PADA SENIN MALAM, 18 NOVEMBER 2024. TUJUAN DEBAT INI ADALAH MENYAMPAIKAN VISI, MISI, DAN GAGASAN KEDUA PASANGAN CALON KEPADA MASYARAKAT MENJELANG PEMUNGUTAN SUARA PADA 27 NOVEMBER 2024.    DALAM MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG SEMAKIN DEKAT, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SEMARANG MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK MENJAGA SITUASI YANG DAMAI. KETUA MUI, KH FATCHURROHMAN TOHIR, BERHARAP TIDAK ADA GEJOLAK YANG MENGGANGGU STABILITAS DAERAH, DAN MENEKANKAN PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI SARANA DEMOKRASI UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH.    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MEMULAI PROSES PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU PADA 11 NOVEMBER 2024, YANG AKAN BERLANGSUNG SETIAP HARI HINGGA 16 NOVEMBER 2024, UNTUK TIGA KECAMATAN, DENGAN MELIBATKAN PETUGAS PENGEPAKAN DAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK).    PENGURANGAN KUOTA PEMBELIAN SUSU SAPI PERAH DARI PETERNAK DI KECAMATAN GETASAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU (IPS) NASIONAL SEJAK BULAN LALU MEMICU GEJOLAK DI KALANGAN PETERNAK. PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG, YANG DIWAKILI OLEH PLT BUPATI BASARI, MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DI RUANG RAPAT BUPATI SEMARANG, UNGARAN, UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN TERSEBUT.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR SIMULASI TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILBUP, PILWABUP, PILGUB, DAN PILWAGUB JAWA TENGAH DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU (10/11/2024).   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENYELENGGARAKAN SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILKADA 2024 YANG BERLANGSUNG DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU, 10 NOVEMBER 2024.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang, selama periode 2018-2021. Tersangka pertama adalah RAN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama periode tersebut, sedangkan tersangka kedua adalah S, seorang nasabah (debitur) di lembaga perbankan tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018-2021.

Keduanya masing-masing adalah RAN, seorang Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang periode 2018-2021 beserta S selaku nasabah (debitur) pada lembaga perbankan tersebut.

Gelar perkara atas kasus tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Semarang pada Selasa (14/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : PRINT – 02 / M.3.42/ Fd.1/ 06 / 2023 tanggal 16 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 07/M.3.42/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo Print- 5 /M.3.42/Fd.1/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : Print- 1507/M.3.42/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

“Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan persnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam.

Disampaikan Tri Widorini, tersangka RAN yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemasaran belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit. Di dalamnya tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain, dan legalitas berkas-berkas permohonan S beserta dua orang lainnya berinisial T dan D selaku debitur.

“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran yang mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting merinci, pada tahap pencairan tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang tetapi tidak di kantor, melainkan di tempat yang disesuaikan keinginan dari tersangka S. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariilkan sebagaimana diharuskan didalam ketentuan pasal 12 angka 1 Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran Nomor : 081/Kep.Dir/BPR BKK Ung / XI/2019 Tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan dan melakukan pencairan kredit.

“Sehingga perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara dalam hal ini PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang sejumlah Rp900 juta,” jelas Putra.

Pasal primair yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal subsidiair yang menyertai adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Sedangkan debitur berinisial T dan D sedang kita dalami, apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono menyampaikan, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka maka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari.

“Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023,” bebernya.

Sebagai informasi, usai dihadirkan dalam keterangan pers, kedua tersangka dengan memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam sebuah mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Lelaki paruh baya berinisial AS (55) warga Wuroyudan Tingkir Tengah Salatiga ditangkap setelah nekat mencuri motor milik temannya, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga. Kejadian bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika AS berkunjung ke rumah korban untuk meminta makan dan uang.
Curi Motor Teman, Lelaki Asal Tingkir ini Menyandang Status Mantan
YP (18), seorang pemuda asal Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di tempat kerjanya, Konter Jawara Cell, Cinderejo, Tingkir, Salatiga, pada Selasa malam, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Ipda Sutopo, Plh Kasi Humas Polres Salatiga, mengonfirmasi kejadian tersebut, di mana korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan punggung kiri.
Apes! Penjaga Konter Jawara Cell Tingkir, Ditusuk Orang Tak Dikenal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pengembalian uang sebesar Rp8.521.605.974 terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.
Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar
Aksi perampokan yang terjadi di minimarket di Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu, 18 September 2024, berhasil diungkap polisi berkat rekaman CCTV. Tersangka, Rio Pebrianto (32), yang berasal dari Tambaksari, Ambarawa, datang ke lokasi dengan membawa parang yang disembunyikan di dalam jaketnya sekitar pukul 03.30 WIB
Aksinya Terekam CCTV, Perampok Minimarket di Ungaran Berhasil Dibekuk Polisi

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Menjelang tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Apel Siaga Pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis (21/11/2024) pukul 09.00 WIB.
Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kabupaten Semarang Pastikan Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
Menjelang tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Apel Siaga Pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada...
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat tidak netral dalam Pilkada, sebuah langkah penting bagi demokrasi Indonesia.
DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat...
Pilkada Salatiga 2024 menghadirkan dua calon wakil wali kota perempuan, Nina Agustin (nomor urut 1) dan Sri Wahyuni (nomor urut 2), yang keduanya fokus pada isu perlindungan perempuan dan penanganan stunting di Kota Salatiga.
Calon Wawali Salatiga Sri Wahyuni Menilai Stunting Harus di Urai dari Hulu sampai Hilir
Pilkada Salatiga 2024 menghadirkan dua calon wakil wali kota perempuan, Nina Agustin (nomor urut 1) dan Sri Wahyuni (nomor urut 2), yang keduanya fokus pada isu perlindungan perempuan dan penanganan stunting...
Apel Pengecekan Kaporlap untuk personel Polres Salatiga yang bertugas mengamankan TPS dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga pada Kamis (21/11/2024) dipimpin Wakapolres Salatiga, Kompol Raden Arsadi Kabul Safrianto.
Kompol Raden Arsadi, Pimpin Pengecekan Personil, Pengamanan Pemungutan Suara
Apel Pengecekan Kaporlap untuk personel Polres Salatiga yang bertugas mengamankan TPS dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga pada Kamis (21/11/2024) dipimpin Wakapolres Salatiga, Kompol Raden...
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, pada Kamis (21/11/2024) pagi sekitar pukul 05.45 WIB, ketika sebuah minibus angkutan umum Colt Diesel dengan nomor polisi H 7609 OC menabrak pohon di depan LPK Kartika. Kendaraan yang dikemudikan oleh Indra Maulana (37), warga Karang Balong, Tengaran, Kabupaten Semarang, sedang melaju tanpa penumpang.
Hindari Pejalan Kaki, Prona Alami Laka Tunggal di Osamaliki Salatiga
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, pada Kamis (21/11/2024) pagi sekitar pukul 05.45 WIB, ketika sebuah minibus angkutan umum Colt Diesel dengan nomor polisi H 7609 OC menabrak pohon...
Muat Lebih

POPULER

Pemilik Batik Gemawang, Abdul Kholiq Fauzi, menyatakan keberatan atas penggunaan cuplikan video dirinya dan produk Batik Gemawang tanpa izin dalam materi kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nurul Huda-Yarmuji, pada Pilkada Kabupaten Semarang 2024. Surat pernyataan ini dibuat oleh Fauzi, yang tinggal di Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, setelah ia mengetahui insiden tersebut dari rekannya usai debat publik Cabup-Cawabup Semarang.
Pemilik Batik Gemawang Keberatan Jadi Bagian Materi Kampanye Paslon Pilbup Semarang
Pilkada Salatiga 2024 menghadirkan dua calon wakil wali kota perempuan, Nina Agustin (nomor urut 1) dan Sri Wahyuni (nomor urut 2), yang keduanya fokus pada isu perlindungan perempuan dan penanganan stunting di Kota Salatiga.
Calon Wawali Salatiga Sri Wahyuni Menilai Stunting Harus di Urai dari Hulu sampai Hilir
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat tidak netral dalam Pilkada, sebuah langkah penting bagi demokrasi Indonesia.
DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

MENJELANG TAHAPAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024, BAWASLU KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR APEL SIAGA PENGAWASAN DI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KLERO, KECAMATAN TENGARAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA KAMIS (21/11/2024) PUKUL 09.00 WIB.    SEKRETARIS DPC PDIP KABUPATEN SEMARANG, BONDAN MARUTOHENING, MENGAPRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 136/PUU-XXII/2024 TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2024, YANG MENETAPKAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT TIDAK NETRAL DALAM PILKADA, SEBUAH LANGKAH PENTING BAGI DEMOKRASI INDONESIA.    BPBD KABUPATEN SEMARANG MENGIMBAU MASYARAKAT MENINGKATKAN KEWASPADAAN MENGHADAPI TINGGINYA INTENSITAS HUJAN YANG TELAH MENYEBABKAN DAMPAK SEPERTI TUMBANGNYA DUA POHON DI KECAMATAN PABELAN DAN KECAMATAN SURUH, SALAH SATUNYA MERUSAK RUMAH WARGA DI DESA KRANDON LOR PADA SELASA (19/11/2024).    SEPANJANG JANUARI HINGGA NOVEMBER 2024, DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA MENCATAT 32 KASUS DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD), DENGAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT PENYAKIT TERSEBUT. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA, DR. PRASIT AL HAKIM, MENJELASKAN BAHWA JUMLAH KASUS DBD CENDERUNG MENINGKAT DIBANDINGKAN TAHUN LALU DAN SELURUH WILAYAH DI KOTA SALATIGA MASUK KATEGORI RAWAN DBD.   DEBAT PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG DIIKUTI OLEH PASANGAN CALON NOMOR URUT SATU, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH, DAN NOMOR URUT DUA, NURUL HUDA-YARMUJI, BERLANGSUNG LANCAR DAN KONDUSIF DI HOTEL GRIYA PERSADA BANDUNGAN PADA SENIN MALAM, 18 NOVEMBER 2024. TUJUAN DEBAT INI ADALAH MENYAMPAIKAN VISI, MISI, DAN GAGASAN KEDUA PASANGAN CALON KEPADA MASYARAKAT MENJELANG PEMUNGUTAN SUARA PADA 27 NOVEMBER 2024.    DALAM MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG SEMAKIN DEKAT, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SEMARANG MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK MENJAGA SITUASI YANG DAMAI. KETUA MUI, KH FATCHURROHMAN TOHIR, BERHARAP TIDAK ADA GEJOLAK YANG MENGGANGGU STABILITAS DAERAH, DAN MENEKANKAN PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI SARANA DEMOKRASI UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH.    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MEMULAI PROSES PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU PADA 11 NOVEMBER 2024, YANG AKAN BERLANGSUNG SETIAP HARI HINGGA 16 NOVEMBER 2024, UNTUK TIGA KECAMATAN, DENGAN MELIBATKAN PETUGAS PENGEPAKAN DAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK).    PENGURANGAN KUOTA PEMBELIAN SUSU SAPI PERAH DARI PETERNAK DI KECAMATAN GETASAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU (IPS) NASIONAL SEJAK BULAN LALU MEMICU GEJOLAK DI KALANGAN PETERNAK. PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG, YANG DIWAKILI OLEH PLT BUPATI BASARI, MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DI RUANG RAPAT BUPATI SEMARANG, UNGARAN, UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN TERSEBUT.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENGGELAR SIMULASI TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILBUP, PILWABUP, PILGUB, DAN PILWAGUB JAWA TENGAH DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU (10/11/2024).   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MENYELENGGARAKAN SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PILKADA 2024 YANG BERLANGSUNG DI KANTOR KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, PADA MINGGU, 10 NOVEMBER 2024.
[hls_player url="https://e.siar.us/live/rasika.m3u8"]