URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang, selama periode 2018-2021. Tersangka pertama adalah RAN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama periode tersebut, sedangkan tersangka kedua adalah S, seorang nasabah (debitur) di lembaga perbankan tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Petugas Kejari Kabupaten Semarang menggiring RAN dan S, tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang 2018-2021 menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018-2021.

Keduanya masing-masing adalah RAN, seorang Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang periode 2018-2021 beserta S selaku nasabah (debitur) pada lembaga perbankan tersebut.

Gelar perkara atas kasus tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Semarang pada Selasa (14/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : PRINT – 02 / M.3.42/ Fd.1/ 06 / 2023 tanggal 16 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 07/M.3.42/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo Print- 5 /M.3.42/Fd.1/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : Print- 1507/M.3.42/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

“Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan persnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam.

Disampaikan Tri Widorini, tersangka RAN yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemasaran belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit. Di dalamnya tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain, dan legalitas berkas-berkas permohonan S beserta dua orang lainnya berinisial T dan D selaku debitur.

“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran yang mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting merinci, pada tahap pencairan tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang tetapi tidak di kantor, melainkan di tempat yang disesuaikan keinginan dari tersangka S. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariilkan sebagaimana diharuskan didalam ketentuan pasal 12 angka 1 Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran Nomor : 081/Kep.Dir/BPR BKK Ung / XI/2019 Tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan dan melakukan pencairan kredit.

“Sehingga perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara dalam hal ini PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang sejumlah Rp900 juta,” jelas Putra.

Pasal primair yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal subsidiair yang menyertai adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Sedangkan debitur berinisial T dan D sedang kita dalami, apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono menyampaikan, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka maka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari.

“Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023,” bebernya.

Sebagai informasi, usai dihadirkan dalam keterangan pers, kedua tersangka dengan memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam sebuah mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa. (win)

BACA JUGA :

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

05 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 12.00–14
05 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 12.00–14.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di pesisir Semarang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 12.00–14.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai 1 meter....
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 5 Juni 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu udara di Semarang berkisar 25–34 derajat Celsius dengan kelembapan 50–85 persen, sementara hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi secara tersebar di kawasan pegunungan tengah dan Pantura tengah hingga barat bagian selatan pada sore hingga awal malam.
05 Juni 2026: BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan Dominasi Semarang dan Jawa Tengah, Hujan Lokal Berpotensi Sore Hari
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 5 Juni 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu udara...
Gubernur Ahmad Luthfi
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Gubernur Ahmad Luthfi Janjikan Perbaikan Maksimal September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora menjadi prioritas perbaikan melalui Anggaran Perubahan 2026 setelah kondisi jalan rusak memicu protes warga....
santri di era digital
Pesantren di Era Digital: Menjaga Akar Peradaban di Tengah Arus Perubahan Zaman
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi, pesantren tetap bertahan sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas santri. Tradisi mondok dinilai...
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga...
Muat Lebih

POPULER

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Grup hadroh modern Ukhti Salam Bernada (USB) yang beranggotakan 17 pensiunan pejabat Pemerintah Kota Salatiga tampil memukau dalam acara Patlikuran di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/5/2026). Dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan berkarya, grup ini memadukan rebana dengan alat musik modern serta telah menerima sejumlah undangan pentas di berbagai daerah sekitar Salatiga.
Meriahkan Acara Patlikuran, Hadroh USB Tampil Memukau Ratusan Penonton di Rumdis Walikota
Siswi SD Negeri Salatiga 06, Kiandra Isna Aisha Anindhita, mencatat prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Capaian tersebut mengantarkan Kiandra menjadi peraih nilai rata-rata tertinggi tingkat sekolah dasar di Kota Salatiga, sekaligus menunjukkan kualitas pendidikan dasar yang terus berkembang melalui kerja keras siswa, dukungan keluarga, dan sekolah.
Kiandra, Siswi SDN 06 Salatiga Raih Nilai Sempurna dalam TKA 2026

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved