RASIKAFM.COM | SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Salatiga) telah menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Suparman, Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye beberapa waktu lalu.
Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Salatiga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Hasil pemeriksaan tidak terdapat dugaan pidana. Tetapi kami lanjutkan ke Bupati Semarang untuk mendapatkan tindakan administratif,” ujar Ketua Bawaslu Salatiga, Dayusman Junus (15/10/2024).
Dayusman menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Suparman, namun ia tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut. “Kami sudah melakukan pemanggilan selama dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tambahnya.
Selanjutnya, Bawaslu Salatiga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif ini. Suparman dianggap melanggar aturan tentang netralitas kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Sebelumnya, Bawaslu Salatiga juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dugaan ini muncul setelah postingan di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal yang memperlihatkan penggunaan sepeda motor dinas berpelat merah untuk kegiatan kampanye pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dalam foto yang diunggah akun Handrianus HR, terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berplat merah dengan nomor H 6280 XV, yang sedang berhenti di perempatan Tingkir, Kota Salatiga. Mereka tampak mengenakan kaus bergambar pasangan calon tersebut