KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus. Foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Salatiga) telah menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Suparman, Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye beberapa waktu lalu.

Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Salatiga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Hasil pemeriksaan tidak terdapat dugaan pidana. Tetapi kami lanjutkan ke Bupati Semarang untuk mendapatkan tindakan administratif,” ujar Ketua Bawaslu Salatiga, Dayusman Junus (15/10/2024).

Dayusman menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Suparman, namun ia tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut. “Kami sudah melakukan pemanggilan selama dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tambahnya.

Selanjutnya, Bawaslu Salatiga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif ini. Suparman dianggap melanggar aturan tentang netralitas kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Sebelumnya, Bawaslu Salatiga juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dugaan ini muncul setelah postingan di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal yang memperlihatkan penggunaan sepeda motor dinas berpelat merah untuk kegiatan kampanye pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dalam foto yang diunggah akun Handrianus HR, terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berplat merah dengan nomor H 6280 XV, yang sedang berhenti di perempatan Tingkir, Kota Salatiga. Mereka tampak mengenakan kaus bergambar pasangan calon tersebut

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]