URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank senilai Rp750 juta yang dilakukan tiga pelaku asal Sidrap, Sulsel. Kasus bermula dari laporan nasabah asal Salatiga setelah ATM diganti dengan KTP palsu di Parepare. Polisi menyita KTP palsu, ATM, ponsel, hingga motor, dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Tersangka pasutri asal Sidrap saat diinterogasi Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus pembobolan rekening nasabah bank kembali mencuat. Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang menguras tabungan seorang nasabah hingga mencapai Rp750 juta. Terbongkarnya ‘Transaksi Dosa’ di Kota Parepare 11 Mei 2025 Tiga pelaku asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ditangkap setelah menjalankan aksi pencurian, pemalsuan identitas, dan penipuan dengan cara yang terbilang rapi.

Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36) yang merupakan pasangan suami-istri. Mereka dibekuk Tim Resmob Polres Salatiga bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah rumah di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Minggu malam, 21 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Kota Salatiga, yang kehilangan akses ke rekeningnya pada awal Agustus. Saat memeriksa ke Bank KCU Salatiga, ia terkejut mendapati kartu ATM miliknya ternyata sudah diganti seseorang di Bank KCU Parepare, Sulsel.

Dengan menggunakan KTP palsu, pelaku mengaku sebagai dirinya dan berhasil memperoleh kartu ATM baru berikut PIN. Sejak saat itu, rekening korban perlahan terkuras. Catatan transaksi menunjukkan pada rentang 28 hingga 31 Juli 2025, uang yang keluar mencapai Rp750.747.508.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor. “Setelah kartu baru diterbitkan, para tersangka melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Veronica. Dalam penggerebekan, polisi menyita belasan KTP palsu dengan berbagai nama, buku tabungan, kartu ATM, 19 ponsel, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.

Banyaknya dokumen dan perangkat komunikasi yang ditemukan memperlihatkan bahwa kelompok ini bukan pelaku amatir. Mereka diduga terhubung dengan jaringan kejahatan siber yang lebih besar, dengan kemampuan memanipulasi data kependudukan dan sistem perbankan.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres AKBP Veronica menyatakan apresiasi atas kerja keras timnya yang berhasil menuntaskan kasus lintas provinsi ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. “Jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting, dan segera lapor bila menemukan transaksi mencurigakan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah